Bupati Bandung Dadang Supriatna Usulkan Daerahnya Mendapat Participating Interest dari Hasil Tambang Panas Bumi

Participating Interest ini memberikan kesempatan bagi daerah untuk memiliki saham dalam pengelolaan sumber daya alam tambang. Saham ini bisa menjadi sumber pendapatan aseli daerah (PAD) baru bagi daerah.

Bupati Bandung Dadang Supriatna Usulkan Daerahnya Mendapat Participating Interest dari Hasil Tambang Panas Bumi
Bupati Bandung Dadang Supriatna

INILAHKORAN,Soreang-Sebagai salah satu daerah yang memiliki potensi dan penghasil energi panas bumi (geothermal) terbesar di Jawa Barat bahkan di Indonesia, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan agar daerahnya mendapatkan Participating Interest atau partisipasi kepentingan daerah penghasil tambang, sebagai dana bagi hasil saham.

Participating Interest ini memberikan kesempatan bagi daerah untuk memiliki saham dalam pengelolaan sumber daya alam tambang. Saham ini bisa menjadi sumber pendapatan aseli daerah (PAD) baru bagi daerah.

Menurut Dadang banyak contoh daerah lain yang setiap tahunnya surplus APBD, karena memiliki potensi pertambangan minyak dan gas.

"Nah kami di Kabupaten Bandung ini penghasil energi panas bumi terbesar di Jawa Barat bahkan Indonesia. Maka kami akan usulkan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan Participating Interest ini," kata Dadang di Soreang, Minggu 8Juni 2025.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sebut Kang DS, DBH panas untuk provinsi mencapai 5% sementara untuk kabupaten/kota 10 sampai 15%.

Lebih dari itu, Dadang  juga akan mengusulkan ke Kementerian Keuangan agar daerah penghasil energi listrik untuk dibedakan tarif listriknya dan tidak disamaratakan dengan daerah lainnya.

"Kabupaten Bandung ini penghasil energi listrik dari sumber panas bumi yang potensinya mencapai 2.681 MW. Ya, masa tarif listrik Kabupaten Bandung harus disamakan dengan Bali atau daerah lainnya,"ujarnya.(rd dani r nugraha)


Editor : Ahmad Sayuti