Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Bantah Arahkan Ihsan Ayatullah Suap Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat

Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, terdakwa kasus suap oknum pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, membantah semua dakwaan jaksa.

Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Bantah Arahkan Ihsan Ayatullah Suap Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat
Awak media memotret terdakwa kasus suap laporan audit keuangan di BPK Jawa Barat Ade Yasin yang hadir secara daring pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022). Dalam sidang perdana yang digelar secara daring tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin telah menyuap empat pegawai BPK Jawa Barat senilai Rp1,9 miliar demi meraih predikat WTP tahun 2021. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

INILAHKORAN, Bandung – Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, terdakwa kasus suap oknum pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, membantah semua dakwaan jaksa.

Melalui kuasa hukumnya, Dina Lara Darmawati Butarbutar, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin membantah memberikan arahan kepada bawahannya, Ihsan Ayatullah, untuk memberikan uang suap kepada tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat.

Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin juga menilai dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK pada sidang sebelumnya, tidak cermat. Ade Yasin sebelumnya didakwa menyuap tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat untuk mendapatkan opini WTP pada audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Karena itu, Ade Yasin meminta hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Dugaan Suap Ade Yasin, Ini Daftar SKPD yang Patungan Siapkan Uang untuk Auditor BPK Perwakilan Jabar

“Mengadili, meminta majelis hakim menerima eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” kata kuasa hukum Ade Yasin, Dina Lara Darmawan Butarbutar saat pembacaan eksepsi di sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 20 Juli 2022.

Karena itu, mereka juga meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan tidak dapat diterima.

Beberapa poin yang dianggap jaksa tidak cermat yakni soal tahun anggaran pengkondisian suap untuk opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Baca Juga: Sindir Lembaga Antirasuah, Kuasa Hukum Ade Yasin: KPK Kok Mendadak Jadi Pelupa?

“Untuk tahun anggaran 2021 atau untuk tahun anggaran 2020 atau untuk tahun anggaran 2022? Atau justru terkait dengan hal yang lain? Atau memang sengaja dipaksa seolah-olah terdakwa melakukan tindak pidana?” katanya. (cesar yudistira)


Editor : inilahkoran