Buruh Bandung Desak Pemkot Realiasikan Perda Ketenagakerjaan
Para pekerja di Kota Bandung kembali menyuarakan aspirasi mereka kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Para pekerja di Kota Bandung kembali menyuarakan aspirasi mereka kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Tuntutan utama yang disuarakan adalah realisasi peraturan daerah (Perda) Kota Bandung nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Perda yang telah berlaku selama tujuh tahun itu, dinilai belum dijalakan secara optimal. Terutama dalam pemenuhan hak dan peningkatan pelayanan bagi buruh lokal.
Beberapa fasilitas yang dijanjikan dalam pasal 51, seperti bus buruh gratis, rumah susun sewa dan program sembako murah belum sepenuhanya terealisasi.
Ketua serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bandung Hermawan mengatakan, bahwa beberapa layanan memang sudah tersedia.
Namun pelaksanaan di lapangan belum sesuai harapan para buruh.
"Memang ada untuk bus buruh saat ini, tetapi tidak lagi dikhususkan. Hanya terintegrasi lewat kartu teping seharga Rp 1. Lima koridor yang dijanjikan oleh wali kota sebelumnya (Yana Mulyana), juga belum berjalan efektif," kata Hermawan, Kamis 1 Mei 2025.
Ia menyebut, tidak hanya itu. Program rumah buruh dan sembako murah dinilai belum menyentuh seluruh kalangan pekerja. Lalu rumah susun sewa, dan rumah buruh pun belum maksimal. Padahal hal tersebut, merupakan amanat Perda no 4 tahun 2018.
Karenanya, pihaknya meminta Pemkot Bandung segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan implementasi perda tersebut berjalan sesuai tujuan awalnya.
"Kami berharap bahwa Pemkot Bandung segera mengevaluasi dan mengimplementasokan perda ini secara menyeluruh, agar hak-hak pekerja lokal benar-benar bisa terpenuhi," ucapnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

