Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL, Praktis Tanpa ke Samsat

Berikut cara bayar pajak kendaraan lewat aplikasi Signal tanpa harus repot ke Samsat.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL, Praktis Tanpa ke Samsat
Cara bayar pajak di Aplikasi Signal

INILAHKORAN.ID - Pembayaran pakak kendaraan biasa dilakukan di Samsat. Namun kini, ada solusi digital melalui aplikasi SIGNAL yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara online dari rumah.

Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) merupakan layanan resmi yang memudahkan wajib pajak dalam mengurus administrasi kendaraan, termasuk pembayaran pajak tahunan tanpa harus datang langsung ke Samsat.

Syarat Bayar pajak kendaraan di SIGNAL

Sebelum menggunakan aplikasi ini, pastikan Anda telah memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. kendaraan atas nama sendiri (bukan milik orang lain)
  2. Memiliki KTP sesuai data STNK
  3. STNK masih berlaku
  4. Memiliki rekening bank untuk pembayaran

cara bayar pajak kendaraan Lewat SIGNAL

Berikut langkah-langkah mudah yang bisa diikuti:

Unduh aplikasi SIGNAL
Aplikasi tersedia di Play Store dan App Store.

Registrasi akun
Masukkan data diri sesuai KTP dan lakukan verifikasi wajah (face recognition).

Tambah data kendaraan
Input nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan data lainnya sesuai STNK.

Pengesahan STNK
Setelah data diverifikasi, sistem akan menampilkan tagihan pajak kendaraan.

Lakukan pembayaran
Pilih metode pembayaran (transfer bank atau kanal pembayaran lain yang tersedia).

Terima dokumen digital
Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan e-TBPKP (bukti pembayaran) dan pengesahan STNK secara digital.


Editor : Firda Rachmawati