Cegah Jual Beli Kursi, Kemendikdasmen Buka Layanan Pengaduan Resmi untuk Awasi SPMB 2025
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka tiga jalur pengaduan resmi guna mengawasi proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka tiga jalur pengaduan resmi guna mengawasi proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap potensi praktik curang, seperti isu jual beli kursi yang kembali mencuat.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dikdasmen), Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa masyarakat dapat melapor melalui beberapa kanal, yaitu Unit Layanan Terpadu (ULT) di daerah masing-masing, laman Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen di https://lapor.go.id, serta WhatsApp ke nomor 0851-5993-7856.
“Kami ingin memastikan proses SPMB berjalan transparan. Segala bentuk kecurangan harus dilaporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” kata Gogot.
Isu praktik jual beli kursi di sekolah favorit memang kerap mencuat menjelang masa pendaftaran. Menanggapi hal ini, pihak Kepolisian menyatakan siap turun tangan. Kombes Pol. Hagnyono menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diusut secara objektif dan profesional.
“Jika ada unsur pidana, kami tidak ragu untuk memproses secara hukum. Laporan masyarakat adalah dasar kami bertindak,” tegas Hagnyono.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ulhaq, menambahkan bahwa keberhasilan SPMB sangat bergantung pada sinergi berbagai pihak, termasuk masyarakat, sekolah, hingga aparat penegak hukum.
“Transparansi hanya bisa terwujud jika ada partisipasi publik. Mari kita awasi bersama agar pendidikan nasional tetap bermartabat,” ujarnya.
Fajar juga mendorong adanya forum bersama antara pihak sekolah, orang tua, dan pemerintah, sebagai ruang untuk saling mengingatkan serta menjaga integritas proses seleksi masuk sekolah negeri.
Editor : Firda Rachmawati


