Dadang Suganda Ngaku Sempat Cekcok dengn Oknum KPK
Terdakwa kasus korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Dadang Suganda curhat pernah didatangi oknum KPK. Bahkan, dia sempat cekcok lantaran tidak menggubris keinginan oknum KPK tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - terdakwa kasus korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Dadang Suganda curhat pernah didatangi oknum KPK. Bahkan, dia sempat cekcok lantaran tidak menggubris keinginan oknum KPK tersebut.
Hal itu diungkapkan Dadang Suganda saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RTH Kota Bandung, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (29/4/2021).
"Jadi saya didatangi tiga orang yang ngaku penyidik KPK. Namanya Ahmad Taufik Husen, Ahmad Yusuf Budiman dan satu lagi saya tidak tahu namanya," katanya di persidangan.
Ia mengaku ketiga orang oknum itu mendatanginya dengan maksud meminta beberapa sertifikat tanah yang dimilikinya. Dengan alasan akan disamakan dengan hasil pekerjaan (penyidikan) mereka.
"Saya tanya mana surat yang akan dicocokannya, dan mana surat tugasnya. Tapi mereka gak ngasih, saya pun sempat cekcok dengan mereka," ujarnya.
Dadang mengaku dia tidak memberikan keinginan oknum KPK tersebut lantaran setelah berkonsultasi dengan pengacaranya, penyidik itu harus dibekali surat tugas dan tidak boleh mendatangi rumah terduga terlibat.
Selang tiga hari ditinggalkan ketiga orang tersebut, dirinya pun langsung mendapatkan panggilan dari KPK. Dadang pun menduga dia dijadikan tersangka lantaran tidak mengakomodir keinginan tiga orang oknum KPK tersebut.
"Itu kan belum tentu benar, dari mana anda busa memberikan penilaian seperti itu," kata JPU KPK Haerudin.
Kuasa hukum Dadang, Efran Helmi Juni usai persidangan menuturkan apa yang dialami kliennya itu merasakan sebuah pelanggaran. Sebab, KPK selaku lembaga penegak hukum, perlu menaati aturan dalam proses penyidikan seperti surat tugas, identitas diri, dan lainnya.
"Ini enggak, Tiba-tiba penyidik datang minta dokumen tapi tidak bisa memperlihatkan surat tugas. Wajar nggak Pak Dadang komplain? Kan wajar dia merasa ada apa ini, dia ingin sesuai aturan," katanya usai persidangan.
Dadan Suganda sendiri didakwa melakukan korupsi RTH. Dia didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa Dadang Suganda sejumlahRp 19.761.189.243. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani

