Dakwaan Iryanto Tidak Cermat, Jelas dan Lengkap, Ahli: Batal Demi Hukum

Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menjadi saksi ahli dari pihak tersangka mantan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Iryanto.

Dakwaan Iryanto Tidak Cermat, Jelas dan Lengkap, Ahli: Batal Demi Hukum
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menjadi saksi ahli dari pihak tersangka mantan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Iryanto.

Seperti diketahui, tersangka Iryanto terkena operasi tertangkap tangan menerima uang suap, gratifikasi, dan pemerasan hingga dia dijerat dengan pasal 12 huruf a, b dan pasal 11 UU Nomor 31/1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di Ruang I Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Chairul Huda mengatakan pasal 12 huruf A harusnya ada  pemberi dan penerima suap sedangkan kasus Iryanto yang diperkarakan hanya tersangka penerima suap hingga dianggap kurang lengkap.

Baca Juga : Jadi Tersangka, Mantan Kades Sukawangi Ajukan Penangguhan Tahanan

"Dalam pasal 12 huruf A harus ada kesepamahaman antara penyuap dan penerima suap lalu terjadilah kasus penyuapan, penyuap dan perima suap juga harus menjadi tersangka hingga saya lihat dakwaan tersebut belum cukup atau kurang lengkap hingga bisa dikataan yang terjadi pada OTT ialah baru percobaan penyuapan," kata Chairul kepada wartawan akhir pekan kemarin.

Dia menerangkan, mengenai ancaman pasal 12 huruf B dalam dugaan gratifikasi tersangka Iryanto bisa dikatakan tidak cermat, karena pejabat publik atau aparatus sipil negara (ASN) yang menerima gratifikasi berupa uang atau materil lainnya maka memiliki waktu 30 hari untuk melaporkannya.

"Pejabat publik atau ASN punya waktu 30 hari untuk melaporkan gratifikasinya kepada pihak berwenang untuk dijadikan barang milik negara, kalau baru sehari tersangka Irianto dikatakan menerima uang Rp 50 juta dari pemberi maka ancaman pasalnya tidak tepat," terangnya.

Baca Juga : Kasat Reskrim Ungkap Kematian DP Karena Dicekik

Chairul menuturkan ancaman pasal 12 huruf e yaitu dugaan pemerasan kepada tersangka mantan Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor bisa dikatakan tidak jelas hingga sesuai ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP,  maka apabila dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan maka dakwaan tersebut batal demi hukum.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani