Dalam Lima Pekan Terakhir, Polrestabes Bandung Amankan Puluhan Pengedar Narkoba
Dalam rentang waktu lima pekan terakhir, jajaran Polrestabes Bandung berhasil mengamankan sebanyak 25 pengedar narkoba di Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dalam rentang waktu lima pekan terakhir, jajaran Polrestabes Bandung berhasil mengamankan sebanyak 25 pengedar narkoba di Kota Bandung.
Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap puluhan pengedar narkoba itu dalam kurun waktu lima pekan terakhir periode 13 Mei hingga 18 Juni 2023.
Dari tangan para pelaku pengedar narkoba itu, Polrestabes Bandung mengamankan beberapa barang bukti narkoba. Selama lima pekan terakhir, barang haram yang diamankan itu berupa 4,7 kilogram sabu dan 56 butir ektasi.
Selain itu, ada beberapa barang bukti lainnya, seperti 16 buah timbangan digital dan 22 unit telepon genggam, alat pres dan satu unit sepeda motor dan mobil.
Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan penangkapan terhadap bandar-bandar barang haram, dilakukan berdasarkan informasi dan laporan pengaduan dari masyarakat.
"Kurang lebih ada 17 laporan polisi, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan. Alhasil kita amankan 25 tersangka," ucapnya, Rabu 21 Juni 2023.
Ia menuturkan para pengedar ditangkap di berbagai wilayah di Kota Bandung seperti di Regol, Batununggal, Bojongloa Kaler, Antapani, Lengkong, Cicendo dan Bojongloa Kidul. Mereka ditangkap di jalan umum, di rumah dan kontrakan serta warung kopi dan warung internet.
Dengan keberhasilan menangkap 25 pengedar narkotika, Budi mengatakan dapat menyelamatkan 23 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika. Petugas akan terus melakukan penindakan terhadap pengedar dan penyalahguna narkotika di Kota Bandung.
"Polrestabes Bandung tidak akan berhenti untuk mengungkap kasus setiap bulannya dalam mencegah peredaran narkoba. Semua yang ditangkap pengedar, untuk dijual kembali," jelas dia.
Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara.*** (cesar yudistira)
Editor : Doni Ramdhani

