Dampak Efisiensi, Dana Transfer Daerah Pemkab Bandung Barat Terpangkas Sebesar Rp130 Miliiar
Kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden RI Prabowo Subianto berdampak pada pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden RI Prabowo Subianto berdampak pada pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.
Tak tanggung-tanggung, dana yang terpangkas akibat kebijakan yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mencapai Rp130 miliar.
Selain Inpres Nomor 1 Tahun 2025, kebijakan efisiensi anggaran tersebut juga tertuang dalam Permendagri Nomor 12 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. Termasuk, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim mengatakan, dana transfer daerah sebesar Rp130 Miliar harus dikurangi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Itu dana transfer yang dipotong. Makanya kita realisasi mengikuti arahan instruksi presiden," kata Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Tak cuma kehilangan dana transfer daerah dari pemerintah pusat, Ade menyebut, APBD 2025 Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang sudah ditetapkan harus kembali dilakukan penyesuaian.
Menurutnya, hal itu dilakukan mengingat adanya efisiensi belanja untuk sejumlah kegiatan seperti belanja alat tulis kantor atau ATK, Kegiatan seremonial, diklat dan bimtek, perjalanan dinas, rapat, seminar, dan sejenisnya.
"Komponennya cukup banyak, seperti perjalanan dinas, acara seremonial, kajian-kajian, dan lainnya. Itu kan dirundingkan bersama itu nanti masuk di perubahan APBD," kata Ade.
Terpisah, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), KBB Hadian Sundara menjelaskan, dana transfer daerah dari pemerintah pusat sebesar Rp130 miliar yang terkena pemangkasan, antara lain Dana Alokasi Khusus atau DAK infrastruktur dan Dana Alokasi Umum atau DAU mandatori dari pemerintah pusat.
Sementara untuk rincian komponen belanja yang kena efisiensi nantinya bakal ditahan dulu sambil menunggu aturan teknis turunan serta jadwal penyesuaian APBD perubahan tahun 2025.
"Kalau APBD perubahan jadwal normal di bulan Juli sampai ketok palu biasanya November. Tapi ada kebijakan khusus dari pusat seperti PMK dan inpres ini, jadi mau tidak mau parsial juga bisa dilakukan," jelas Hadian.
"Mekanismenya saya kurang paham, yang pasti kita harus mengikuti aturan. Untuk belanja-belanja yang diamanatkan untuk efisiensi yang sudah masuk di APBD kita tahan dulu tidak cairkan," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti


