Data Akurat Pendidikan Terarah

Data Akurat Pendidikan Terarah
LAYANAN DISDUKCAPIL: Layanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya.

INILAH, Surabaya - Satu baris data dalam Kartu Keluarga mungkin terlihat sederhana. Namun, ketika data itu tidak diperbarui, dampaknya bisa lebih jauh dari sekadar urusan administrasi.

Pemerintah Kota Surabaya mengingatkan masyarakat untuk memastikan jenjang pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Sebab, data tersebut menjadi salah satu bagian yang berkaitan dengan penghitungan indikator pembangunan manusia atau IPM.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, masih banyak warga yang telah menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi, tetapi jenjang pendidikan dalam Kartu Keluarga (KK) belum berubah.

"Banyak yang sudah lulus sarjana tapi masih belum update di KK-nya. Ada yang masih SD, SMP, SMA. Ini tentu berpengaruh terhadap IPM," kata Irvan di Surabaya, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (3/9).

Bagi sebagian warga, memperbarui data pendidikan mungkin dianggap sebagai urusan administratif yang bisa dilakukan nanti. Namun, bagi pemerintah, akurasi data menjadi bagian penting dalam membaca kondisi masyarakat secara lebih utuh.

Terlebih, pemerintah saat ini tengah mendorong terbentuknya ekosistem data yang semakin terintegrasi. Pertukaran data antarkementerian dan lembaga terus dikembangkan untuk mendukung pembangunan digital public infrastructure (DPI).

"Data ini menjadi sangat penting ketika infrastruktur, kemudian integrasi data sudah terwujud, itu nanti akan berfokus tentang validitas data," tutur Irvan.

Karena itu, pembaruan data bukan hanya soal mencatat seseorang yang semula berstatus SMA menjadi sarjana. Data kependudukan juga menjadi pintu untuk mengetahui siapa saja yang membutuhkan layanan, termasuk dalam bidang pendidikan.

Urusan data pendidikan bahkan seharusnya dimulai sejak seorang anak lahir. Irvan meminta masyarakat memastikan anak segera memiliki dokumen kependudukan yang lengkap. "Karena ketika bayi lahir itu harus sudah mempunyai NIK atau KIA. Idealnya seperti itu," tuturnya.

Kenyataannya, masih ada anak yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), maupun akta kelahiran. Kondisi tersebut dapat menjadi persoalan ketika anak mulai memasuki dunia pendidikan.

"Jadi masih ada yang belum mempunyai NIK, belum mempunyai KIA, sehingga ketika mau sekolah kesulitan karena tidak mempunyai akta kelahiran," kata Irvan.

Dokumen yang terlihat sederhana itu pada akhirnya menjadi bagian dari perjalanan panjang seorang anak. Dari kelahiran, masuk sekolah, menerima ijazah, hingga berbagai kebutuhan administrasi ketika dewasa.

Karena itu, Irvan mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sampai dokumen tersebut dibutuhkan untuk kemudian melakukan pembaruan. (gin)


Editor : Inilahkoran