Dedi Mulyadi Rem Cegah Banjir, Moratorium Izin Perumahan Berlaku se-Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, bahwa kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan bukan hanya berlaku di Bandung Raya. Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM itu kini menjadi rambu tegas bagi seluruh daerah di Jabar yang ruang terbuka hijaunya terus tergerus oleh ekspansi permukiman.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, bahwa kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan bukan hanya berlaku di Bandung Raya. Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM itu kini menjadi rambu tegas bagi seluruh daerah di Jabar yang ruang terbuka hijaunya terus tergerus oleh ekspansi permukiman.
Dedi menyebut sejumlah kawasan penyangga metropolitan, mulai dari Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bekasi hingga Kabupaten Karawang, juga wajib mematuhi kebijakan tersebut karena penyempitan ruang terbuka sudah mencapai titik krisis.
"Yang pertama adalah fokus di Bandung Raya dan wilayah lain termasuk Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang yang ruang wilayah terbukanya sudah mulai sangat menyempit,” ujar Dedi di Kota Bandung, Rabu 10 Desember 2025.
Ia menegaskan, daerah dengan lahan rawa dan persawahan tidak boleh dipaksakan menjadi permukiman karena berfungsi sebagai kawasan serapan air.
"Jangan dipaksakan dibangun rumah-rumah di daerah rawa-rawa, di daerah persawahan. Itu kan sama dengan surat edaran tentang larangan alih fungsi lahan," ucapnya.
Dedi menambahkan, pembangunan perumahan di lahan yang tidak sesuai peruntukan, terutama di wilayah rawan bencana harus dihentikan total.
"Tidak boleh lagi. Pokoknya daerah yang memiliki potensi bencana yang itu daerah resapan air tidak boleh dibangun perumahan," tegasnya.
Terkait durasi moratorium, Dedi menyebut kebijakan ini berlaku sampai setiap kabupaten/kota merampungkan penataan tata ruang. Selama masa penataan, semua proyek perumahan baru otomatis ditangguhkan.
"Nanti berujung dengan penetapan tata ruang. Tata ruangnya dirubah menjadi kawasan hijau. Setelah ruangnya itu, maka mereka bisa membangun lagi," ujar Dedi.
Ia bahkan mempertanyakan urgensi pembangunan masif di Bandung Raya bila pada akhirnya justru memperparah banjir.
"Karena buat apa Bandung dibangun terus-terusan, kalau ruang terbuka hijaunya habis, kan banjir," lanjutnya.
Dedi juga menekankan kebutuhan transformasi pola pembangunan, terutama di kawasan padat Bandung Raya, dengan mengalihkan konsep hunian menjadi vertikal demi menekan penggunaan lahan.
"Nah, berikutnya adalah harus mulai merubah formulasi. Rumahnya harus mulai vertikal kalau di Bandung Raya itu," katanya.
Menanggapi potensi benturan dengan program nasional pembangunan tiga juta rumah, Dedi memastikan tidak ada konflik aturan. Hunian subsidi tetap dapat dibangun selama tidak menyentuh kawasan lindung.
"Kan tidak boleh menggunakan areal pesawahan dan daerah rawa. Kan tidak boleh ketentuannya," tandasnya. ***
Editor : JakaPermana


