Dewan Akan Bahas Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
DPRD Kota Bogor menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - DPRD Kota Bogor menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menyampaikan Pemberdayaan Perempuan adalah upaya untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya ekonomi, politik, sosial dan budaya.
"Tentunya agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan serta berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu membangun kemampuan juga konsep diri," ungkap Endah kepada wartawan pada Senin 12 Agustus 2024.
Endah melanjutkan, sedangkan pelindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan serta memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten, terstruktur dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
"Sehingga, Raperda ini memiliki tujuan untuk menciptakan landasan hukum keamanan dan kesejahteraan bagi perempuan di Kota Bogor. Karena perempuan di Kota Bogor masih rentan menjadi korban diskriminasi juga kekerasan," terang Endah.
"Perempuan mempunyai harkat juga martabat yang sama dan setara dengan laki-laki sehingga perempuan harus dihargai, diakui, diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri serta dilindungi. Saat ini, dalam kehidupan bermasyarakat, perempuan masih menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai kekerasan dan perlakuan diskriminatif lainnya," tambah Endah.
Endah menjelaskan, bahwa Bapemperda DPRD Kota Bogor telah melaksanakan pembahasan terhadap Raperda Usul Prakarsa tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, dan telah diharmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat. Atas hasil harmonisasi tersebut, substansi pembahasan dalam Raperda ini diantaranya adalah hak perempuan sesuai hak asasi manusia, perencanaan, pemberdayaan perempuan dan pelindungan perempuan.
"Setiap perempuan di daerah memiliki hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan juga hak turut serta dalam pemerintahan," jelasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

