Diduga Alami Penganiayaan, Seorang Pelajar SMK Asal KBB Tewas saat akan Nongkrong

Sekelompok pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terlibat aksi penganiayaan dan pengeroyokan.

Diduga Alami Penganiayaan, Seorang Pelajar SMK Asal KBB Tewas saat akan Nongkrong

INILAHKORAN, Ngamprah - Sekelompok pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terlibat aksi penganiayaan dan pengeroyokan.

Akibat aksi penganiyaan dan pengeroyokan tersebut, dua orang terpaksa dilarikan ke rumah sakit, satu di antaranya berinisial EZR tewas dengan kondisi lengan kiri patah dan luka sobek di bagian kaki kiri. Sedangkan, FWZ mengalami luka di bagian dahi dan dagu

Berdasarkan informasi, peristiwa  penganiyaan itu terjadi di Jalan Lama Kiara, Kiara Kidul, RT03/RW05, Desa Mandalawangi Kecamatan Cipatat, Bandung Barat, pada Rabu 4 Desember 2024.

Kapolsek Cipatat, AKP Iwan Setiawan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dalam kejadian itu, polisi telah mengamankan 8 terduga pelaku yang didominasi oleh siswa SMK yang masih di bawah umur.

"Betul kemarin terjadi pidana percobaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap 2 orang pelajar. Saat ini kami sedang melakukan otopsi terhadap korban meninggal, sementara temannya masih dirawat di rumah sakit dengan luka di dahi dan dagu sebelah kiri," kata AKP Iwan, Jumat 6 Desember 2024.

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 4 sepeda motor termasuk satu milik korban dan satu bilah senjata tajam jenis samurai atau pedang panjang," sebutnya.

Peristiwa itu bermula saat EZR menjemput temannya dengan tujuan ngumpul dan nongkrong. Namun ketika diperjalanan usai menjemput, keduanya dikagetkan dengan kedatangan 3 sepeda motor yang meneriakkan nama EZR.

"Dari keterangan korban selamat, saat dikejar korban panik dan berupaya lari dengan mencoba menambah kecepatan motornya, sehingga hilang keseimbangan lalu korban menabrak pohon yang ada di pinggir jalan," jelasnya. 

"Jadi motor Vario yang ditumpangi keduanya melaju cepat hingga nabrak dan terpental sejauh dua meter," ujarnya.

Kecelakaan tersebut diduga menjadi penyebab EZR meninggal dunia. Pasalnya, berdasarkan pemeriksaan (otopsi) tidak ada luka sayatan di tubuh korban. Begitu pula dengan satu korban lainnya yang mengalami luka di dahi dan dagu sebelah kiri.

"Dalam kecelakaan itu salah satu korban meninggal dunia dengan kondisi tangan kiri patah, kemudian luka sobek di kaki kiri. Di kepala gak ada luka bekas sayatan. Namun ada luka di dadanya, itu yang belum bisa kita simpulkan karena hari ini masih berlangsung autopsi," paparnya.

Saat ini, ungkap Iwan, polisi masih menyelidiki motif pengejaran dan adanya satu bilah samurai. Kendati begitu, pihaknya menegaskan kasus ini tidak ada unsur konflik antar sekolah atau bahkan geng motor. Mengingat semua yang terlibat dalam peristiwa ini beda sekolah.

"pelajar aja jadi campur. Korban juga dia tidak satu sekolah jadi hanya temanan aja. Yang satu SMKN 1 Cipatat itu yang luka lecet. Yang meninggal itu SMK Wiyata. Kemudian 8 pelajar yang mengejar juga tidak satu sekolah. Itu campur-campur jadi gak ada antar sekolah apalagi geng motor," ungkapnya.

Dari 8 pelajar yang diamankan, sebut Iwan, satu diantaranya tengah dilakukan pendekatan secara persuasif untuk dikembalikan kepada orangtuanya. Pihaknya juga masih melakukan penyidikan, apakah semua pelajar yang melakukan pengejaran memiliki motif yang sama atau tidak.

"Hanya saja kami belum bisa menentukan apakah yang 8 ini semuanya itu ikut mengejar dan lain sebagainya. Yang jelas kalau peran membawa motor membawa senjata tajam itu sudah diamankan berikut barang buktinya. Namun ada satu lagi yang sedang proses untuk segera diserahkan kepada orang tuanya," paparnya.

"Jadi kalau disimpulkan ini baru peristiwa bahan penganiayaan atau percobaan pengeroyokan. Tapi unsur pidananya sudah ada. Contoh membawa senjata tajam, membuat orang ketakutan dan membuat kecelakaan itu sudah terpenuhi perbuatannya," tambahnya.

Namun, atas perbuatannya yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia, para terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp.200.000.000. 

"Meskipun pelaku masih berstatus anak-anak tapi pasal yang terapkan akumulatif dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. *** 


Editor : Ahmad Sayuti