Diduga Jalankan Praktik Rentenir, Satgas Anti Rentenir Ungkap 21 Koperasi Bodong di Bandung

Upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui program Koperasi Merah Putih, tercoreng oleh temuan 21 koperasi ilegal di Kota Bandung yang diduga menjalankan praktik rentenir.

Diduga Jalankan Praktik Rentenir, Satgas Anti Rentenir Ungkap 21 Koperasi Bodong di Bandung

INILAHKORAN, Bandung - Upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui program Koperasi Merah Putih, tercoreng oleh temuan 21 koperasi ilegal di Kota Bandung yang diduga menjalankan praktik rentenir.

Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung secara resmi, melaporkan koperasi-koperasi tersebut kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung karena telah menyimpang dari prinsip dasar perkoperasian dan merugikan masyarakat.

Laporan tersebut diterima langsung oleh Penjabat (PJ) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, Tatang Muhtar. Ia menegaskan, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh koperasi-koperasi ini tidak bisa ditoleransi karena merusak kepercayaan publik terhadap koperasi.

“Koperasi seharusnya menjadi alat pemberdayaan ekonomi rakyat, bukan justru menjebak masyarakat dalam praktik pinjaman yang merugikan. Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius, melalui pembinaan, pengawasan, hingga penindakan hukum,” kata Tatang Muhtar, Kamis 8 Mei 2025.

Dari hasil identifikasi, koperasi-koperasi yang dilaporkan terbukti tidak berbadan hukum, tidak memiliki izin usaha simpan pinjam, meminjamkan dana kepada pihak di luar anggota serta menetapkan bunga pinjaman tanpa melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Bahkan, beberapa koperasi beroperasi di luar wilayah badan hukum tanpa seizin dinas setempat.

Ketua Harian Satgas Anti rentenir Kota Bandung, Saji Sonjaya menyebut, praktik-praktik semacam ini sebagai bentuk penyalahgunaan lembaga koperasi untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.

“Banyak masyarakat kita, terutama dari kalangan menengah ke bawah, belum memahami konsep koperasi yang sebenarnya. Sayangnya, ini dimanfaatkan oleh oknum untuk mengelabui mereka,” kata Saji Sonjaya.

Ia menekankan, perlunya peningkatan pendidikan perkoperasian sebagai langkah jangka panjang untuk mencegah penyimpangan serupa.

“Pendidikan koperasi sangat penting. Kalau pemahaman masyarakat dan pengelola masih rendah, jatidiri koperasi akan hilang dan koperasi hanya akan jadi topeng bagi rentenir,” ucapnya.

Satgas Anti rentenir Kota Bandung juga mengungkap, bahwa sepanjang 2024, pihaknya menerima 1.876 pengaduan dengan 60 persen di antaranya terkait pinjaman online ilegal. Sebagian besar korban melakukan pinjaman untuk modal usaha.

“Ini menunjukkan bahwa akses pembiayaan yang aman dan terjangkau masih menjadi kebutuhan mendesak masyarakat. Kami harus hadir sebagai solusi,” ujar dia.

Meski demikian, Satgas telah berhasil menyelesaikan 80 persen pengaduan tersebut baik melalui advokasi, mediasi maupun kolaborasi dengan berbagai mitra pendukung. Termasuk dalam program Kampung Bersih Rentenir.

“Kami akan terus memperkuat peran Kampung Bersih Rentenir, sebagai solusi nyata agar masyarakat terbebas dari jeratan pinjaman tidak sehat,” jelasnya.

Program Koperasi Merah Putih sendiri ditargetkan terbentuk di 151 kelurahan se-Kota Bandung, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Temuan Koperasi bodong ini menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap gerakan koperasi. ***


Editor : Ahmad Sayuti