Diduga Lakukan Penipuan Bisnis, Orang Tua Kades di KBB Dilaporkan ke Polda Jabar

Seorang warga Kampung Baru Rende RT 04/17, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bernama Kokon Suhendra alias Engkon Suhendra terpaksa dilaporkan ke Polda Jabar.  

Diduga Lakukan Penipuan Bisnis, Orang Tua Kades di KBB Dilaporkan ke Polda Jabar

INILAHKORAN, Ngamprah - Seorang warga Kampung Baru Rende RT 04/17, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bernama Kokon Suhendra alias Engkon Suhendra terpaksa dilaporkan ke Polda Jabar.  

Engkon dilaporkan lantaran diduga melakukan penipuan bisnis barang lelang hasil sitaan bea cukai dan masuk dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan yang merugikan orang lain. 

Kuasa hukum Pelapor, Shalatuddin menyebut, laporan terhadap Kokon Suhendra alias Engkon Suhendra tercantum dalam surat tanda bukti lapor nomor LP/B/529/VIII/2020/SPKT/Polda Jabar tanggal 11 Agustus 2022. 

"Pelapornya adalah Johny Budianto warga Jalan Kemuning No 21 RT 47/5 Kelurahan Nagrikaler, Kabupaten Purwakarta," katanya kepada wartawan.

"Klien kami telah melaporkan Kokon Suhendra alias Engkon Suhendra ke Polda Jabar karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mengajak bisnis lelang barang sitaan di bea cukai," sambungnya.

Ia menuturkan, kliennya Johny Budianto telah dirugikan oleh terlapor dengan kerugian materi mencapai Rp3 miliar. 

"Hal itu karena bisnis yang dijanjikan tidak terealisasi, bahkan saat dicek ke Kantor Bea Cukai Jakarta, perusahaan yang diklaim oleh Kokon Suhendra alias Engkon Suhendra ternyata tidak terdaftar sama sekali," tuturnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana