Diduga Lakukan Penipuan Bisnis, Orang Tua Kades di KBB Dilaporkan ke Polda Jabar
Seorang warga Kampung Baru Rende RT 04/17, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bernama Kokon Suhendra alias Engkon Suhendra terpaksa dilaporkan ke Polda Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Seorang warga Kampung Baru Rende RT 04/17, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bernama Kokon Suhendra alias Engkon Suhendra terpaksa dilaporkan ke Polda Jabar.
Engkon dilaporkan lantaran diduga melakukan penipuan bisnis barang lelang hasil sitaan bea cukai dan masuk dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan yang merugikan orang lain.
Kuasa hukum Pelapor, Shalatuddin menyebut, laporan terhadap Kokon Suhendra alias Engkon Suhendra tercantum dalam surat tanda bukti lapor nomor LP/B/529/VIII/2020/SPKT/Polda Jabar tanggal 11 Agustus 2022.
"Pelapornya adalah Johny Budianto warga Jalan Kemuning No 21 RT 47/5 Kelurahan Nagrikaler, Kabupaten Purwakarta," katanya kepada wartawan.
"Klien kami telah melaporkan Kokon Suhendra alias Engkon Suhendra ke Polda Jabar karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mengajak bisnis lelang barang sitaan di bea cukai," sambungnya.
Ia menuturkan, kliennya Johny Budianto telah dirugikan oleh terlapor dengan kerugian materi mencapai Rp3 miliar.
"Hal itu karena bisnis yang dijanjikan tidak terealisasi, bahkan saat dicek ke Kantor Bea Cukai Jakarta, perusahaan yang diklaim oleh Kokon Suhendra alias Engkon Suhendra ternyata tidak terdaftar sama sekali," tuturnya.
Ia menjelaskan, janji bisnis jual beli barang lelang sitaan dari bea cukai itu dijanjikan pada tahun 2021.
"Terlapor menjanjikan kepada kliennya bisa membeli barang-barang dengan harga murah seperti kain dan yang lainnya. Sebab perusahaan terlapor (CV KSM) merupakan pemenang lelang dari barang-barang sitaan tersebut," jelasnya.
Kendati demikian, seiring berjalannya waktu ternyata apa yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Kemudian karena penasaran, kliennya mengecek ke Kantor Bea Cukai Jakarta, tidak ada nama perusahaan yang diklaim terlapor CV KSM.
Tak hanya itu, surat yang selama ini diklaim CV tersebut sebagai pemenang lelang adalah palsu.
"Sudah di cek semua, termasuk ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), ternyata CV KSM tidak ada dan surat yang mereka pegang juga palsu," tegasnya.
Ia menyebut, lantaran merasa sudah dipermainkan, kliennya kemudian meminta pertanggungjawaban kepada Kokon Suhendra yang belakangan diketahui merupakan orang tua dari salah seorang kepala desa di KBB.
"Kami sudah menunggu itikad baik dari terlapor yang berjanji akan menyelesaikan persoalan. Tapi tidak ada, jadi terpaksa dilaporkan ke Polda Jabar," pungkasnya.*** (agus satia negara).***
Editor : JakaPermana


