DIPERPANJANG! Simak Ketentuan Daftar PPPK 2024 Tahap 2
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2, simak cara daftarnya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 untuk tahun 2024. Pendaftaran kini diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 6 Januari 2025, yang membahas penyesuaian jadwal seleksi pengadaan PPPK Tahap 2. Informasi resmi terkait perubahan jadwal tersebut juga telah diumumkan melalui situs resmi BKN.
Perpanjangan waktu pendaftaran PPPK Tahap 2 ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya direncanakan berakhir pada 7 Januari 2025.
Kesempatan ini memberikan waktu tambahan bagi para pelamar untuk menyelesaikan proses registrasi, melengkapi dokumen yang diperlukan, dan menuntaskan pendaftaran mereka.
Langkah-langkah Mendaftar Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
1. Cek Kelayakan Pendaftaran
Pendaftaran berlaku untuk non-ASN yang:
- Terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN.
- Berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1 atau CPNS.
- Belum mendaftar PPPK tahap 1.
Bagi non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN, pendaftaran tetap memungkinkan dengan ketentuan:
- Hanya dapat melamar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja.
- Formasi tersedia di instansi tersebut.
2. Akses Portal SSCASN
Kunjungi portal resmi SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
3. Buat Akun
Daftarkan akun baru di portal SSCASN.
4. Isi Biodata Diri
Masukkan data pribadi yang diminta secara lengkap dan benar.
5. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi
Pilih jenis seleksi PPPK yang sesuai.
6. Tentukan formasi yang tersedia sesuai dengan instansi tujuan.
7. Lengkapi Dokumen Persyaratan
Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
8. Unggah Resume
Lampirkan resume atau dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
9. Cetak Kartu Pendaftaran
Setelah semua langkah selesai, cetak kartu pendaftaran sebagai bukti registrasi.
Editor : Firda Rachmawati

