Disdik Jabar Hormati Sikap FKSS yang Bakal Sengketakan Kebijakan Penambahan Rombel di Kelas
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memastikan menghormati rencana langkah hukum Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jabar, yang bakal menyengketakan kebijakan penambahan jumlah rombongan belajar (Rombel) di kelas sekolah negeri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memastikan menghormati rencana langkah hukum Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jabar, yang bakal menyengketakan kebijakan penambahan jumlah rombongan belajar (Rombel) di kelas sekolah negeri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Dimana gugatan ini terkait dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat, terkait penambahan rombongan belajar (Rombel) dari 35 menjadi maksimal 50 siswa per kelas.
"Kami menghormati," ujar Kepala Disdik Jabar Purwanto saat dihubungi, Rabu 9 Juli 2025.
Purwanto mengatakan, Disdik Jabar hanya melaksanakan tujuan dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam rangka memberikan akses pendidikan kepada anak-anak yang rawan tidak mendapatkan layanan dari negara, karena keterbatasan infrastruktur sekolah maupun ekonomi.
"Yang diinginkan oleh Pak Gubernur, ingin bahwa sekolah-sekolah negeri ini bisa memberikan layanan akses kepada warga Jawa Barat kan gitu," ucapnya.
Penambahan Rombel ini juga menjadi momentum bagi sekolah swasta kata dia, untuk memperbaiki kualitas sarana dan prasarana, sehingga bisa lebih baik.
Selain itu, dia juga mengungkapkan, bahwa sekolah swasta tidak perlu khawatir dengan adanya kebijakan tersebut. Sebab sampai sekarang, masih banyak sekolah swasta yang menjadi pilihan favorit orangtua untuk menyekolahkan anaknya.
"Masih banyak sekolah swasta juga yang peminatnya banyak. Kan masih ada sekitar 450 ribu anak-anak yang tidak diterima di negeri yang masih bisa masuk sekolah swasta," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua FKSS Jabar Ade D Hendriana berencana menggugat keputusan gubernur terkait penambahan Rombel.
Menurutnya, penambahan Rombel maksimal menjadi 50 siswa per kelas, bertolak belakang dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang SPMB 2025 yang disusun bersama.
"Kepgub PAPS (program pencegahan anak putus sekolah) yang tidak melibatkan sekolah swasta telah mengakibatkan keterisian sekolah SMA swasta di Jabar hanya terisi 30 persen dari target kuota yang direncanakan," kata Ade.
Maka dari itu, FKSS Jabar kata dia, berencana bakal mengajukan gugatan ke PTUN perihal penambahan Rombel di SMA dan SMK negeri tersebut.
Editor : Doni Ramdhani

