FKSS Jabar Sebut Gugatan ke PTUN Merupakan Peringatan Bagi Dedi Mulyadi
Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMA Jawa Barat Ade D Hendriana menyebut, gugatan yang dilayangkan ke PTUN merupakan peringatan bagi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMA Jawa Barat Ade D Hendriana menyebut, gugatan yang dilayangkan ke PTUN merupakan peringatan bagi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Gugatan yang dilakukan delapan organisasi ini lanjut Ade, sebagai bentuk protes mereka terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS), yang membuat terjadinya penambahan rombongan belajar (Rombel) 40-50 murid per kelasnya pada tahun ajaran 2025/2026 di jenjang SMA dan SMK sederajat.
Ade mengatakan, prinsipnya gagasan Dedi bagus karena bertujuan menyelamatkan potensi anak putus sekolah. Namun kebijakan tersebut melanggar regulasi, salah satunya Permendikbudristek RI Nomor 47 Tahun 2023 tentang standar pengelolaan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
"Kami sudah melayangkan surat keberatan, dialog dengan pihak terkait, dan rapat kerja berdama Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, tetapi tidak ada penyelesaian yang konkret," ujar Ade dikutip Minggu 10 Agustus 2025.
Melihat adanya aturan yang ditabrak, FKSS SMA Jawa Barat dan tujuh organisasi BMPS melakukan upaya hukum melalui gugatan ke PTUN Bandung. Selain menilai adanya kekeliruan, Ade mengatakan, gugatan ini sekaligus menjadi upaya untuk mengingatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Untuk mencerdaskan anak-anak Jawa Barat agar tidak putus sekolah berdasarkan peraturan perundang-undangan selain negara harus hadir, juga harus melibatkan peran serta masyarakat, dalam hal ini adalah sekolah swasta," ucapnya.
Ade menilai, kebijakan PAPS ini seharusnya dilaksanakan setelah SPMB berakhir dan kuotanya pun harus sudah ditentukan dalam surat keputusan, serta 1-2 bulan selanjutnya baru diadakan tracking agar tidak salah sasaran.
"Perkara ini sebagai pengingat kepada pemerintah, bahwa setiap kebijakan harus bepegang teguh pada prinsip keadilan dan melibatkan seluruh ekosistem pendidikan di Jawa Barat, baik negeri maupun swasta," kata dia.
Ade melanjutkan, gugatan yang didaftarkan ke PTUN pada 31 Juli 2025 dan sidang dismissal proses pertama telah dilaksanakan pada 7 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan surat kuasa, kemudian sidang berikutnya direncanakan pada 14 Agustus 2025 terkait materi gugatan.
"Jika dinyatakan layak, maka akan masuk persidangan pokok perkara yang menfakip pembacaan gugatan, replik, duplik, saksi ahli, pembuktian dan lainnya," ucapnya.
Sementara, Disdik Jabar merasa kebijakan PAPS yang kini sudah berjalan ini tidak menabrak aturan. Berdasarkan data Disdik, jumlah lulusan SMP/MTs/sederajat tahun 2025 di sebanyak 834.734 siswa dan hanya 564.035 siswa yang melakukan pendaftaran ke SMA/SMK negeri, sementara daya tampung sekolah negeri hanya 306.345 siswa.
Dimana, terdapat 257.690 calon peserta didik baru yang tidak dapat tertampung di SMA/SMK negeri dan jika diakumulasikan terdapat 528.389 peserta didik. Adapun terdapat 20.808 peserta didik yang diterima di MA negeri.
"Artinya yang belum tertampung di sekolah negeri sejumlah 507.581 peserta didik," ujar Kepala Disdik Jabar Purwanto.
Di sisi lain, Menurut data Kemendikdasmen 2023–2025, terdapat 66.385 anak di Jawa Barat yang putus sekolah dan 133.258 anak tidak melanjutkan pendidikan. Sebab itu, kata Purwanto, Pemprov Jabar mengeluarkan kebijakan penambahan rombel.
Kemudian, dilakukan juga peningkatan daya tampung sekolah negeri. Dari target awal menampung lebih dari 100 ribu siswa, hingga saat ini tercatat sekitar 46.233 siswa yang sudah tertampung lewat kebijakan ini.
"Hasil penerimaan peserta didik pada program PAPS hanya diperoleh yang diterima sejumlah 46.233 peserta didik sehingga total peserta didik yang diterima SPMB dan PAPS berjumlah 352.578 siswa," jelasnya.
Dalam penambahan rombel ini, hanya ada 16 SMA yang sampai 50 siswa dalam satu rombel dari 515 sekolah. Sedangkan di SMK hanya ada satu sekolah dari 286 sekolah. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti

