Disdik Kota Cimahi Buka Pendaftaran PPDB, Begini Alur dan Teknisnya

Disdik Kota Cimahi memastikan pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 telah dibuka sejak hari Senin 13 Juni 2022.

Disdik Kota Cimahi Buka Pendaftaran PPDB, Begini Alur dan Teknisnya
Disdik Kota Cimahi mulai membuka pendaftaran PPDB 2022 untuk jenjang TK,SD dan SMP sejak Senin 13 Juni 2022

INILAHKORAN, Cimahi- Disdik Kota Cimahi memastikan pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 telah dibuka sejak hari Senin 13 Juni 2022.

Disdik Kota Cimahi menyampaikan alur dan teknis PPDB 2022 pada dasarnya tidak ada perubahan. Karena pendaftaran PPDB 2022 juga dibagi menjadi dua tahap.

Pada tahap 1, PPDB Kota Cimahi membuka pendaftaran sejak Senin 13 Juni 2022 untuk jalur afirmasi,prestasi dan perpindahan tugas orang tua atau wali.

Baca Juga: Diduga Tampilkan Adegan LGBT, Film “Lightyear Dilarang di 14 Negara

Sementara pendaftaran tahap 2 PPDB Kota Cimahi baru akan dimulai pada tanggal 27 Juni 2022 khusus bagi jalur zonasi.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Cimahi, Harjono mengatakan,
pendaftaran PPDB tahun ini dibuka dua tahap, yakni untuk pekan ini khusus untuk jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali sampai 15 Juni.

"Untuk pengumuman kelulusan PPDB sendiri pada tanggal 18 Juni 2022," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Kota Bogor Mulai Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024

Selanjutnya, kata dia, untuk PPDB tahap kedua di Kota Cimahi, yaitu tanggal 27 Juni untuk jalur zonasi.

"Secara prinsip PPDB tahun ini tidak ada yang berubah dengan tahun lalu. Hanya saja Surat Keputusan Wali Kota tentang petunjuk teknis (juknis) yang berubah," ujarnya.

Kendati demikian, jelas dia, pihaknya memilih melaksanakan PPDB pada hari Senin kemarin lantaran ada juga kota/kabupaten lain yang melaksanakan PPDB pekan depan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Cimahi Selasa 14 Juni 2022

"PPDB di kita kan 13 Juni tapi ada daerah lain yang dimulai 26 Juni, kita (PPDB) dua tahap," ucapnya.

Ia menerangkan, bagi orang tua siswa yang tidak mampu, namun mendaftar melalui jalur afirmasi diimbau menyertakan kepemilikan DTKS, KIP dan KIS .
"Maksudnya dokumen terkait dengan pengakuan negara terhadap warga secara ekonomi tidak mampu," terangnya.

Menurutnya, tidak semua sekolah jenjang SMP bisa menerima siswa yang tinggal di wilayah perbatasan. Namun, hanya sekolah-sekolah yang ada di lokasi atau zona tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota yang bisa menerima.

Baca Juga: Polemik TMP di Cimahi Terus Bergulir, Begini Penjelasan Dishub Cimahi

"Karena sekolah-sekolahnya berada di wilayah perbatasan daerah lain. Tapi untuk sekolah yang berada di wilayah tengah atau bukan sekolah yang berlokasi di perbatasan. Bagi warga luar silahkan bisa mendaftar," ujarnya.

Kendati demikian, tambah dia, bagi calon siswa yang mempunyai prestasi bisa tetap mendaftar meskipun tinggalnya di luar Cimahi, yaitu melalui jalur prestasi akademik kalau SD-nya di Cimahi.

"Asal SD-nya di Cimahi tapi tinggalnya diluar. Artinya nilai rapotnya kan Cimahi bisa mengikuti jalur prestasi," ujarnya.

Baca Juga: Viral Retakan di Stadion GBLA Bikin Gerah Pemkot, Begini Tanggapan Wali Kota Bandung Yana Mulyana

"Kedua, anak asal Cimahi, KK Cimahi tapi sekolah di luar Cimahi, punya prestasi akademik, boleh ikut jalur prestasi," jelasnya.*** (agus satia negara).


Editor : inilahkoran