Dishub Kota Bandung Tindak Pelaku Pungli Parkir di Balong Gede, Warga Diminta Laporkan
Praktik pungutan liar atau pungli parkir kembali mencoreng Kota Bandung. Seorang pria diduga melakukan aksi "getok tarif" dengan menarik biaya parkir sebesar Rp30.000 kepada pengunjung restoran di kawasan wisata Balong Gede, Kota Bandung, Minggu 5 Oktober 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Praktik pungutan liar atau pungli parkir kembali mencoreng Kota Bandung. Seorang pria diduga melakukan aksi "getok tarif" dengan menarik biaya parkir sebesar Rp30.000 kepada pengunjung restoran di kawasan wisata Balong Gede, Kota Bandung, Minggu 5 Oktober 2025.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Rasdian Setiadi membenarkan hal itu dan pelaku telah diamankan oleh aparat kepolisian. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Dishub, dan Dalops setelah viral di media sosial.
"Pelaku getok parkir sudah ditangkap. Sekarang masih diperiksa di Polsek Regol. Tim kami langsung turun ke lokasi," kata Rasdian Setiadi, Selasa 7 Oktober 2025.
Menurutnya, area tempat kejadian sebenarnya merupakan lahan parkir resmi yang dikelola oleh juru parkir (jukir) berizin. Namun, pada saat kejadian, jukir resmi disebut tidak bertugas. Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk menarik uang parkir secara ilegal.
Pihaknya juga tengah memeriksa jukir resmi yang bertugas di lokasi tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan. "Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, agar tidak ada pihak yang berlindung di balik status jukir resmi. Ini masih kami dalami," ucapnya.
Rasdian menyebutkan, tindakan seperti ini tidak hanya merugikan pengunjung. Tetapi juga mencoreng upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menciptakan kawasan wisata yang tertib dan nyaman.
"Kami minta masyarakat aktif melapor bila menemukan tarif parkir di luar ketentuan. Kami akan tindak tegas," ujar dia.
Ia menambahkan, penertiban parkir liar bukan sekadar soal menegakkan aturan. Tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola kota yang bersih, transparan dan ramah wisatawan.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Parkir, tarif resmi parkir di Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dan Rp3.000 per jam untuk kendaraan roda dua.
Editor : Doni Ramdhani
