Disnaker Kabupaten Cirebon Optimalkan Bursa Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas

Saat ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon, mengoptimalkan bursa tenaga kerja. Optimalisasi tersebut untuk Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas (TKPD).

Disnaker Kabupaten Cirebon Optimalkan Bursa Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas

INILAHKORAN, Cirebon - Saat ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon, mengoptimalkan bursa tenaga kerja. Optimalisasi tersebut untuk Tenaga Kerja Penyandang disabilitas (TKPD). Hal itu sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas . Disamping itu, ada PP nomor 60 Tahun 2020. Isinya tentang Pembentukan Unit Layanan disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Demikian dikatakan Kadisnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, Kamis 21 Maret 2024. Menurutnya, sampai saat ini pihak Disnaker Kabupaten Cirebon mencatat, sudah ada sekitar 174 orang TKPD. Mereka tersebar pada 20 Perusahaan besar di Kabupaten Cirebon. Sedangkan rekor penerimaan TKPD terbanyak, bekerja di PT Long Rich Indonesia.

"TKPD sekarang tersebar di duapuluh perusahaan besar yang ada di Kabupaten Cirebon. Tapi yang terbanyak menerima TKPD itu PT. Long Rich dengan jumlah 85 Orang TKPD," ungkap Novi.

Novi mengaku, dengan adanya UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas serta PP nomor 60 Tahun 2020 pihaknya tidak khawatir. Karena peraturan tersebut mengisyaratkan bahwa, seluruh TKPD di Kabupaten Cirebon mempunyai hak yang sama dalam hal memperoleh pekerjaan yang layak.

"Peluangnya terbuka lebar. Saat ini kan baru ada duapuluh perusahaan besar yang menerima TKPD. Ini sudah termasuk perusahaa Indomaret dan Alfamart. Belum nanti sisa perusahaan yang masih ribuan. Ya mereka harus mau karena aturannya merekrut TKPD satu persen dari jumlah karyawannya," papar Novi.

Data yang ada di Disnaker kabupaten ungkap Novi, saat ini ada potensi ratusan TKPD setiap tahunnya, yang berpeluang bekerja di ribuan perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon. Untuk itu, pihaknya menghimbau melalui surat edaran bupati Cirebon. Isinya, tentang kewajiban rekrutmen disabilitas. Polanya adalah melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan, baik pembinaan visitasi maupun pada saat diseminasi melalui Unit Layanan disabilitas Disnaker kabupaten Cirebon.

"Kalau setiap tahunnya ada ratusan TKPD, maka peluang mereka diterima di ribuan perusahaan sangat terbuka lebar. Ini membuktikan bahwa Pemkab Cirebon juga peduli dengan keberadaan kaum disabilitas mendapatkan pekerjaan yang layak," tukasnya. (maman suharman)


Editor : Ahmad Sayuti