Disnaker Kabupaten Cirebon Optimalkan Bursa Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas

Saat ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon, mengoptimalkan bursa tenaga kerja. Optimalisasi tersebut untuk Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas (TKPD).

Disnaker Kabupaten Cirebon Optimalkan Bursa Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas

INILAHKORAN, Cirebon - Saat ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon, mengoptimalkan bursa tenaga kerja. Optimalisasi tersebut untuk Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas (TKPD). Hal itu sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas . Disamping itu, ada PP nomor 60 Tahun 2020. Isinya tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Demikian dikatakan Kadisnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, Kamis 21 Maret 2024. Menurutnya, sampai saat ini pihak Disnaker Kabupaten Cirebon mencatat, sudah ada sekitar 174 orang TKPD. Mereka tersebar pada 20 Perusahaan besar di Kabupaten Cirebon. Sedangkan rekor penerimaan TKPD terbanyak, bekerja di PT Long Rich Indonesia.

"TKPD sekarang tersebar di duapuluh perusahaan besar yang ada di Kabupaten Cirebon. Tapi yang terbanyak menerima TKPD itu PT. Long Rich dengan jumlah 85 Orang TKPD," ungkap Novi.

Novi mengaku, dengan adanya UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta PP nomor 60 Tahun 2020 pihaknya tidak khawatir. Karena peraturan tersebut mengisyaratkan bahwa, seluruh TKPD di Kabupaten Cirebon mempunyai hak yang sama dalam hal memperoleh pekerjaan yang layak.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti