Divonis Bersalah, PTUN Bandung Hukum Bupati Bogor Kelola PSU Sentul City

Gugatan warga Sentul City menang dalam putusan PTUN Bandung dan mengharuskan Bupati Bogor mengelola PSU di kawasan tersebut

Divonis Bersalah, PTUN Bandung Hukum Bupati Bogor Kelola PSU Sentul City
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah menjatuhkan putusan yang memenangkan warga Perumahan Sentul City terhadap Bupati Bogor selaku tergugat.

INILAHKORAN, Babakan Madang - Pada tanggal 15 November 2022 lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah menjatuhkan putusan yang memenangkan warga Perumahan Sentul City terhadap Bupati Bogor selaku tergugat.

Putusan PTUN Bandung tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 2 Desember 2022, dimana putusan tersebut menyatakan Bupati Bogor telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City.

"Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg itu tertanggal 27 Mei 2022 dan diajukan melalui mekanisme Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan ( _Onrechtmatige overheidsdaad_ ) yang kesekian kalinya dari warga penghuni Perumahan Sentul City. Gugatan tersebut diajukan karena sikap diam Bupati Bogor yang tidak proaktif meminta, memverifikasi, mengelola, membina dan mengawasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ke pihak PT. Sentul City Tbk," ujar Kuasa Hukum para penggugat Alghiffari Amar kepada wartawan, Senin, 5 Desember 2022.

Baca Juga : Belanja dan Main Ice Skating di CCM Bogor, Berhadiah Mobil Honda HR-V

Amar sapaan akrabnya menyatakan bahwa Bupati Bogor bertentangan dengan ketentuan Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan PSU perumahan dan permukiman di daerah; Perda Kab. Bogor No. 7 Tahun 2012 tentang PSU perumahan dan permukiman; dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Majelis hakim juga mempertimbangkan tindakan Bupati Bogor telah menimbulkan kerugian bagi para penggugat karena tidak menikmati fungsi PSU di Kawasan tempat tinggalnya dengan layak; PSU yang dijanjikan pengembang tidak kunjung dibangun; warga juga masih ditagih pembayaran Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) oleh PT Sentul City Tbk, dimana dilakukan secara sewenang-wenang. Padahal terdapat putusan dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang pada pokoknya menyatakan PT Sentul City Tbk tidak berhak untuk menarik BPPL dari warga di seluruh kawasan perumahan Sentul City karena merupakan perbuatan melawan hukum," kata Amar.

Dalam persidangan juga diperoleh fakta bahwa tindakan tergugat sarat akan tindakan koruptif karena berpotensi menimbulkan kerugian negara atau daerah, karena hilangnya aset dan sumber pendapatan daerah.

Baca Juga : 10 Rumah Rusak Berat di Bojong Koneng Batal Direlokasi

"Selain itu tergugat telah menimbulkan kerugian bagi warga Desa Bojong Koneng yang berada di sekitar kawasan perumahan Sentul City tersebut karena kesulitan mengakses fasilitas umum seperti transportasi, kesehatan, pendidikan, pusat perekonomian maupun pusat pemerintahan," sambungnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti