DKPP Proses 28 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu di Jabar

Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik di Jawa Barat relatif sedikit

DKPP Proses 28 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu di Jabar

INILAHKORAN, Bandung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 28 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Jawa Barat Selama periode Juni 2022 hingga 8 Mei 2023. Saat ini, beberapa laporan tersebut sedang dalam proses persidangan. 

Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik di Jawa Barat relatif sedikit. 

"Secara nasional, total laporan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang DKPP terima sebanyak 302 perkara. Ada dua jenis laporan pengaduan yang kami terima, yakni kategori tahapan Pemilu dan non-tahapan Pemilu,” ujar Dewa saat diskusi ‘Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu’ bersama perwakilan insan media di Kota Bandung, Senin 15 Mei 2023 malam.

Baca Juga : Kedatangan Calon Duta Besar LBBP dan KJRI, Ridwan Kamil Tawarkan Potensi Jawa Barat

Dewa menjelaskan, jumlah laporan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terbanyak pada periode yang sama yaitu dari Sumatera Utara (54 perkara) dan Aceh (24 perkara).

Menurut dia, Pemerintah Pusat membentuk DKPP bertujuan memeriksa dan memutus aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, baik itu anggota KPU dan Bawaslu tingkat daerah hingga pusat.

Untuk jenis pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kategori tahapan Pemilu, kata Dewa, yakni berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu. Sedangkan kategori non-tahapan Pemilu berkenaan dengan perilaku penyelenggara Pemilu.

Baca Juga : Pemprov dan DPRD Jabar Sepakat, Dua Raperda Ini Ditetapkan Jadi Perda

“Kebanyakan dari pengaduan yang masuk itu soal rekrutmen petugas badan penyelenggara Pemilu. Seperti dugaan pelanggaran saat rekrutmen anggota PPK dan Panwaslu tingkat kecamatan dan kelurahan,” katanya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti