DPRD Cirebon Desak Bupati Segera Tetapkan Dirut PDAM, Keluhan Air Keruh Disorot
Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon mendesak Bupati Cirebon Imron segera menetapkan Direktur Utama (Dirut) definitif PDAM Kabupaten Cirebon.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon mendesak Bupati Cirebon Imron segera menetapkan Direktur Utama (Dirut) definitif PDAM Kabupaten Cirebon.
Desakan tersebut menguat menyusul masih adanya persoalan pelayanan, termasuk keluhan pelanggan terkait air keruh di sejumlah wilayah.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Cakra Suseno menilai keberadaan pimpinan definitif dibutuhkan agar perusahaan daerah tersebut lebih leluasa mengambil kebijakan strategis dan melakukan pembenahan pelayanan.
Pasalnya, sejak 27 Agustus 2026, PDAM Kabupaten Cirebon masih dipimpin pelaksana tugas harian (PLTH).
“Kalau namanya pelaksana tugas, tentu kinerjanya tidak akan bisa maksimal seperti pimpinan definitif. Harus segera diputuskan siapa yang akan memimpin,” kata Cakra, Kamis 29 Oktober 2026.
Menurutnya, Bupati Cirebon Imron perlu segera menentukan sosok yang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk memimpin PDAM. Dirut definitif nantinya diharapkan mampu membenahi manajemen sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan pelayanan air bersih.
Terlebih, Komisi II menerima masukan dari masyarakat terkait kualitas air PDAM yang dinilai belum sesuai harapan. Salah satunya menyangkut air keruh yang diterima pelanggan di sejumlah wilayah.
Cakra menilai, pelanggan berhak memperoleh air dengan kualitas sesuai standar karena setiap bulan telah memenuhi kewajiban membayar tagihan.
“Pelanggan sudah memberikan kewajibannya membayar iuran. Masyarakat juga punya hak mendapatkan pelayanan secara prima, termasuk kualitas air yang sesuai standar,” ungkapnya.
Komisi II, kata Cakra, akan menelusuri penyebab munculnya keluhan tersebut. Evaluasi perlu dilakukan mulai dari sumber air baku, proses pengolahan di Water Treatment Plant (WTP), hingga jaringan distribusi menuju pelanggan.
Dia juga meminta masyarakat yang menemukan air PDAM dalam kondisi keruh atau tidak memenuhi standar agar membuat pengaduan tertulis kepada pihak PDAM dan ditembuskan kepada DPRD Kabupaten Cirebon.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan. Kalau berkaitan dengan kualitas air yang kurang bagus, kami sampaikan di daerah mana, biar kami nanti mengevaluasi itu,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Komisi II berencana memanggil kepala cabang PDAM yang membawahi wilayah tempat munculnya keluhan pelanggan. Pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan adanya langkah perbaikan.
“Kami akan panggil kepala cabangnya. Ada masukan dari masyarakat berkaitan dengan kualitas air yang diterima pelanggan, dan itu harus ditindaklanjuti,” katanya.
Cakra menegaskan, pembenahan pelayanan PDAM membutuhkan kepemimpinan yang memiliki kewenangan penuh. Karena itu, penetapan Dirut definitif dinilai tidak perlu berlarut-larut agar persoalan internal perusahaan maupun pelayanan kepada pelanggan dapat segera ditangani.
Editor : Doni Ramdhani

