DPRD Jabar Dukung Dedi Mulyadi Hentikan Alih Fungsi Lahan di TNGC
Wakil Ketua DPRD Jabar MQ Iswara dengan tegas mendukung Gubernur Dedi Mulyadi untuk menghentikan alih fungsi lahan di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wakil Ketua DPRD Jabar MQ Iswara dengan tegas mendukung Gubernur Dedi Mulyadi untuk menghentikan alih fungsi lahan di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Terlebih, di TNGC itu didapati ada aktivitas penambangan ilegal dan pembalakan liar. Menurutnya, alih fungsi lahan itu jelas melanggar untuk kawasan khusus seperti Gunung Ciremai.
"Namanya saja sudah Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Jadi itu wilayah konservasi. Itu sudah pasti tidak boleh," kata Iswara saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 21 Januari 2026.
Untuk itu, DPRD Jabar mendukung penuh agar Gubernur Dedi Mulyadi untuk mengambil tindakan memulihkan adanya alih fungsi lahan yang terjadi di TNGC.
"Kita mendukung Pak Gubernur (Dedi Mulyadi) supaya menghentikan," ucapnya.
Sebelumnya, kerusakan lingkungan di kawasan TNGC kian terang benderang. Usai inspeksi mendadak (sidak) Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ke sejumlah titik beberapa waktu lalu. Dalam sidak itu, Dedi menemukan langsung aktivitas penambangan batu yang beroperasi di wilayah konservasi, tepatnya di Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.
Situasi tersebut memicu kemarahan Dedi Mulyadi. Pasalnya, aktivitas ekonomi itu dinilai berpotensi merusak TNGC sebagai ekosistem kawasan yang seharusnya dilindungi secara ketat.
Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 15 restoran yang beroperasi di wilayah Gunung Ciremai, termasuk perusahaan air minum. Namun demikian, Herman mengaku belum bisa memastikan usaha mana saja yang terbukti melanggar ketentuan maupun berkontribusi langsung terhadap kerusakan lingkungan.
Di tengah sorotan publik, Pemprov Jabar menegaskan memiliki landasan regulasi yang akan digunakan sebagai pijakan penindakan. Salah satunya adalah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian alih fungsi lahan.
Editor : Doni Ramdhani


