DPRD Jabar Minta Wacana Jalan Provinsi Berbayar Dikaji Mendalam

Wacana penerapan ruas jalan provinsi berbayar yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendapat respons hati-hati dari DPRD Provinsi Jawa Barat.

DPRD Jabar Minta Wacana Jalan Provinsi Berbayar Dikaji Mendalam
Wacana penerapan ruas jalan provinsi berbayar yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendapat respons hati-hati dari DPRD Provinsi Jawa Barat.

INILAHKORAN.ID - wacana penerapan ruas jalan provinsi berbayar yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendapat respons hati-hati dari DPRD Provinsi Jawa Barat.

Meski dinilai sebagai langkah inovatif untuk menjaga ketahanan fiskal daerah, gagasan tersebut disebut membutuhkan kajian panjang dan mendalam sebelum direalisasikan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Romli menyebut, pihaknya pada prinsipnya menyambut baik setiap terobosan pemerintah daerah dalam mencari solusi penguatan fiskal di tengah tantangan ekonomi.

“Tentunya sebagai suatu wacana, kita menyambut baik. Jadi ada inovasi-inovasi untuk kemudian mempertahankan fiskal daerah, sehingga kita tetap pada kondisi perekonomian kita memang terjaga,” ujar Romli, saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Jumat (15/5/2026).

Namun demikian, Romli mengingatkan bahwa penerapan jalan provinsi berbayar tidak bisa diputuskan secara sederhana. Menurutnya, pemerintah harus terlebih dahulu mengukur tingkat kemantapan infrastruktur jalan di Jawa Barat sebelum membahas skema pungutan kepada masyarakat.

Ia menilai, kualitas dan klasifikasi jalan menjadi faktor utama yang harus dipertimbangkan, mengingat jalan berbayar selama ini identik dengan layanan dan standar tertentu seperti jalan tol.

“Nah hal lainnya, bahwa tentunya ini juga harus dilihat bahwa pentingnya kita harus melihat seberapa sih tingkat kemantapan jalan yang ada di Jawa Barat, karena itu kan berpengaruh. Tentunya kalau kita lihat kelas jalan, misalkan kan ada jalan tol harus seperti apa dan sebagainya,” ujarnya.

Tak hanya aspek teknis, Romli juga menyoroti pentingnya kepastian regulasi. Ia menegaskan, setiap pungutan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang kuat, terlebih hingga kini belum ada aturan turunan yang secara spesifik mengatur skema jalan provinsi berbayar.

“Yang terpenting adalah bahwa tentunya regulasi secara perundang-undangan itu yang harus dikaji secara seksama. Karena pajak yang dipungut itu kan amanat undang-undang, maka ada kaitannya dengan undang-undang seperti apa nanti undang-undang meregulasikannya, karena belum ada turunan dari undang-undang tentang hal ini yang diwacanakan oleh Pak Gubernur,” tegasnya.

Komisi III DPRD Jabar, lanjut Romli, juga menilai pembahasan wacana ini harus melibatkan banyak pihak, mulai dari Dinas Perhubungan hingga pemerintah pusat. Pasalnya, kewenangan daerah dalam menetapkan skema pungutan memiliki batasan dan tidak bisa berdiri sendiri.

“Jadi nanti pertama adalah kaitan dengan kelas jalan dan sebagainya. Tentunya ada Dinas Perhubungan, kemudian juga kewajiban kita atas pungutan pajak itu yang diatur oleh regulasi undang-undang,” katanya.

Lebih jauh, Romli meminta pemerintah menghitung dampak ekonomi yang mungkin muncul, terutama bagi kendaraan pengangkut hasil bumi dan distribusi logistik. Jangan sampai kebijakan tersebut justru memicu kenaikan biaya transportasi yang berujung pada beban tambahan bagi masyarakat.

“Hal lainnya adalah juga harus dilihat nanti seperti apa, apakah ada kualifikasi terhadap berbayar itu karena kalau kita melihat, bagaimana nanti tidak merugikan. Bagaimana mobil-mobil pengangkut-pengangkut hasil bumi kita, dalam hal ini terdampak. Kan dampak kepada beban biaya yang mereka harus keluarkan,” ujarnya.

Menurut Romli, kompleksitas persoalan membuat realisasi wacana jalan provinsi berbayar diperkirakan membutuhkan waktu panjang. Selain kajian komprehensif, pemerintah daerah juga tetap harus mendapatkan persetujuan pemerintah pusat sebelum kebijakan tersebut dapat dijalankan.

“Nah itu kan banyak, jadi artinya bahwa tentunya ini memerlukan kajian secara seksama dan itu kelihatannya butuh waktu panjang, karena ada persetujuan-persetujuan dari pemerintah pusat juga. Artinya daerah itu kan tidak berdiri sendiri menentukan,” tandasnya. ***


Editor : JakaPermana