Dua Tersangka Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah Lakukan Asusila dan Eksploitasi Anak, 4 Orang Jadi Korban

Dua dari enam tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah terbukti melakukan tindakan asusila serta eksploitasi anak.

Dua Tersangka Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah Lakukan Asusila dan Eksploitasi Anak, 4 Orang Jadi Korban

INILAHKORAN - Dua dari enam tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah terbukti melakukan tindakan asusila serta eksploitasi anak.

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan ada empat orang yang menjadi korban.

Nurul menyebut dua tersangka yang melakukan tindakan asusila dan eksploitasi anak tersebut berinisial MS dan MJ.

Dari tersangka MS, kata dia, terdapat tiga korban berjenis kelamin perempuan yang terdiri atas satu orang dewasa dan dua anak di bawah umur.

“Terdiri atas satu orang dewasa berusia 21 tahun dan dua orang anak usia 8 tahun dan 12 tahun di wilayah Jawa Tengah,” katanya.

Nurul mengatakan bahwa hubungan tersangka MS dengan korban dewasa adalah adik ipar. Korban difoto oleh tersangka saat sedang tidur.

Sedangkan korban anak adalah anak dari kakak ipar MS, sehingga MS merupakan paman dari korban. Kedua korban pernah dilecehkan sebanyak dua kali oleh MS.

“Modus daripada tersangka MS itu membuat foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan kepada semua korban, khusus terhadap anak korban telah dilakukan pencabulan,” katanya.

Sementara itu, jumlah korban dari tersangka MJ adalah satu orang yang merupakan anak perempuan berusia 7 tahun atau di bawah umur. Dia mengatakan korban merupakan anak tetangga MJ.

“Modus operandinya adalah pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali dan merekam adegan tersebut dengan perangkat selulernya,” ucapnya.

Diketahui, dalam kasus ini, Polri telah menetapkan enam tersangka, yaitu MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.


Editor : Firda Rachmawati