Dugaan Pungli di Tengah Program Pemutihan Pajak, Warga Dimintai Rp300 RIbu di Samsat Balaraja
Viral dugaan pungli di tengah program pemutihan pajak di samsat Balaraja.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Sebuah video viral di media sosial mengundang perhatian publik setelah menampilkan keluhan warga yang merasa menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh oknum di Kantor Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @sopianboxirz1 pada Jumat, 11 April 2025. Dalam rekaman tersebut, perekam mengaku dimintai uang sebesar Rp300 ribu sebagai syarat untuk memproses dokumen tanpa KTP asli.
“Biaya Acc KTP-nya diminta Rp300 ribu, gak bisa ditawar. Dulu cuma Rp50 ribu, sekarang Rp300 ribu. Gila, malah lebih mahal daripada pajaknya,” ujar perekam dalam video tersebut.
Diketahui, saat ini sedang berlangsung program pemutihan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Banten, yang mengacu pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025. Program ini berlaku sejak 10 April hingga 30 Juni 2025, dan bertujuan meringankan beban wajib pajak.
Namun, munculnya dugaan pungli ini mencoreng semangat dari program tersebut. Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) atau Samsat Balaraja, Ali Hanafiah, langsung memberikan bantahan atas tuduhan tersebut.
“Saya sudah tanyakan langsung kepada orang dalam video. Saat itu, dia sedang membagikan kartu antrean dan tiba-tiba ada seseorang yang menyerahkan uang Rp300 ribu. Dalam video itu pun terlihat bahwa ia terkejut dan bertanya ‘uang apa ini?’, karena memang tidak ada permintaan uang dari pihak kami,” tegas Ali.
Sementara itu, Mulyana—pegawai Samsat yang juga terlihat dalam video viral tersebut—ikut memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa tidak ada pungutan di luar aturan yang berlaku.
“Tidak ada pungutan di luar ketentuan. Semua proses resmi. Saya bahkan menyarankan agar langsung balik nama kendaraan saja,” jelas Mulyana dalam pernyataan videonya.
Editor : Firda Rachmawati

