Duh! Royalti Lagu Tetap Berlaku di Acara Pernikahan, Begini Kata WAMI

Acara pernikahan juga tetap dikenakan royalti lagi, simak penjelasan WAMI

Duh! Royalti Lagu Tetap Berlaku di Acara Pernikahan, Begini Kata WAMI

INILAHKORAN - Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Tanah Air, menegaskan bahwa penggunaan lagu dalam acara pernikahan tetap termasuk kategori yang wajib membayar royalti, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Ketentuan ini berlaku meskipun pernikahan bersifat acara keluarga dan tertutup. “Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, tarifnya dua persen dari biaya produksi,” ujar Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Robert Mulyarahardja.

Robert menjelaskan, data yang dimiliki WAMI umumnya mencatat acara bersifat publik. Namun, untuk pernikahan yang sifatnya privat, pendataan menjadi lebih sulit karena bergantung pada laporan atau informasi dari pihak terkait.

WAMI berharap, dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, semua pengguna karya musik—termasuk penyelenggara pernikahan—dapat ikut berkontribusi dalam melindungi hak para pencipta lagu.

“Posisi WAMI selalu berpihak pada para komposer,” tegas Robert.


Editor : Firda Rachmawati