Dukun di KBB Cabuli Istri Teman Sendiri, Modusnya Hilangkan Rezeki Seret

Aksi bejat dilakukan S seorang dukun warga Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, KBB. Dia cabuli istri temannya sendiri.

Dukun di KBB Cabuli Istri Teman Sendiri, Modusnya Hilangkan Rezeki Seret
Aksi bejat dilakukan S seorang dukun warga Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan.
INILAHKORAN, Ngamprah - Aksi bejat dilakukan S seorang dukun warga Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
 
S, dukun di KBB itu melakukan pencabulan terhadap RB (28) istri temannya sendiri.
 
Kasus tindak pidana seksual dukun S tersebut diungkap Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Cikalongwetan.
 
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila mengatakan, tindakan bejat tersangka terjadi pada Mei 2022 lalu.
 
 
"Tersangka S mengaku sebagai orang pintar yang bisa merubah aura seseorang dari negatif, selalu sial menjadi positif selalu beruntung dan bisa merubah rejeki seret menjadi lancar," katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi.
 
Ia menuturkan, awalnya korban RB berkonsultasi kepada pelaku dan  hasil diagnosa pelaku menyebut bahwa korban auranya jelek dan rejekinya ada yang mengganggu.
 
"Hasil terawangan, pelaku meyakinkan korban dan menghilangkan aura negatif dengan beberapa ritual," tuturnya.
 
 
Kemudian, sambung dia, dalam proses ritual tersebut, korban RB menyadari bahwa kondisi dirinya tengah dimanfaatkan pelaku.
 
"Pelaku sudah melakukan ritual mandi sebanyak tiga kali dan pasiennya rata-rata berkonsultasi masalah rejeki," ujarnya.
 
Kendati begitu, jelas dia, dari keterangan pelaku mengaku bahwa dirinya baru satu tahun melakukan pekerjaan sebagai dukun.
 
"Korban tindak pidana seksual itu baru satu orang, namun dengan ritual mandi," ucapnya.
 
 
Menyikapi maraknya tindak pidana kekerasan seksual ini, kata dia, pihaknya mengimbau agar masyarakat harus paham dan bijak dalam memilih. Jadi jangan sampai dimanfaatkan orang apalagi dikaitkan dengan hal-hal gaib.
 
"Hal gaib itu memang ada, tapi kita harus cerdas mana yang boleh dan tidak.Kalau ajakan tersebut sudah mengarah pada kontak fisik bahwa hal tersebut dimanfaatkan oleh pelaku alangkah lebih baik kita kembali ke aturan agama," tandasnya.
 
Atas tindakan pelecehan yang dilakukan, pelaku disangkakan Pasal 6 Huruf C dengan ancaman penjara 12 tahun.*** (agus satia negara).
 
 
 
 
3 Lampiran


Editor : inilahkoran