Fakta, KPK: Tingkat Kesadaran Pelaporan Gratifikasi Masih Rendah

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan tingkat kesadaran pelaporan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh penyelenggara negara masih rendah.

Fakta, KPK: Tingkat Kesadaran Pelaporan Gratifikasi Masih Rendah
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. (antara)

INILAH, Jakarta - Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan tingkat kesadaran pelaporan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh penyelenggara negara masih rendah.

"Berita buruknya 3 tahun yang lalu baru 17 persen yang pernah lapor gratifikasi sejak KPK berdiri, ini menunjukkan rendahnya 'awareness' pelaporan gratifikasi karena hanya 17 persen dari 785 institusi yang wajib lapor, tahun ini meningkat menjadi 56 persen," kata Pahala dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Sebanyak 785 institusi itu terdiri dari 542 pemerintah daerah, 85 kementerian dan lembaga serta 158 BUMN/BUMD.

Baca Juga : BRIN Bantu Hubungkan Industri dengan Hasil Riset

"Mungkin memang tidak ada penerimaan gratifikasi atau ya tidak 'aware' sama sekali untuk melaporkan. Bayangkan bila satu provinsi ada 17 dinas, dan ada 1 dinas yang melapor sudah kami hitung provinsi itu pernah melaporkan tapi sampai saat ini ternyata baru 56 persen yang lapor," ungkap Pahala.

Sepanjang semester 1 tahun 2021, KPK juga telah menerima sebanyak 1.137 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp6,9 miliar.

Sebanyak 309 di antaranya dinyatakan sebagai milik negara. Sebesar Rp760 juta telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga : Sekretariat Presiden Kembalikan Naskah Asli Teks Proklamasi ke ANRI

"Kami mohon bantuan media untuk menyampaikan pentingnya pelaporan gratifikasi dan hampir semua laporan semester ini datang dengan pelaporan 'online' karena gampang, tinggal lapor, foto barang dan kalau ditetapkan KPK sebagai barang gratifikasi tinggal dikirim ke KPK atau ganti uang kalau mau barang itu," ungkap Pahala.

Halaman :


Editor : suroprapanca