Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Polisi Sita Barang Bukti dari 21 Ponsel, 17 Akun Email Hingga Gantungan Kunci Logo KPK

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyita sejumlah alat bukti terkait kasus Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Polisi Sita Barang Bukti dari 21 Ponsel, 17 Akun Email Hingga Gantungan Kunci Logo KPK
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak./antarafoto

INILAHKORAN, Jakarta-Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyita sejumlah alat bukti terkait kasus Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli diketahui telah resmi dijadikan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP, dari para saksi. Kemudian 17 akun email. 4 unit flasdisk," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Kamis (23/11/2023) dini hari.

Baca Juga : Firli Bahuri Segera Penuhi Panggilan Dewas KPK

Tak hanya itu, Ade mengatakan pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap mobil dan dompet.

"2 unit kendaraan mobil, 3 e-money, kemudian 1 buah kunci atau remot keyless bertuliskan Land cruiser, kemudian 1 buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat yang berisikan holidaygetway voucer 100 ribu spiralcare traveloka," katanya.

"Penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," tambah dia.

Baca Juga : Pesawat TNI AU Jatuh di Areal Pertanian Warga

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Halaman :


Editor : JakaPermana