Desakan Mundur dari Ketua KPK Mencuat Usai Firli Bahuri Resmi Ditetapkan Tersangka Pemerasan

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo bersyukur eks bosnya Filri Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia berharap kedepannya KPK kembali menjadi lembaga penegakan hukum yang bersih sebagai penjegal koruptor.

Desakan Mundur dari Ketua KPK Mencuat Usai Firli Bahuri Resmi Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan tersangka lainnya usai terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

INILAHKORAN, Jakarta-Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo bersyukur eks bosnya Filri Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia berharap kedepannya KPK kembali menjadi lembaga penegakan hukum yang bersih sebagai penjegal koruptor.

"Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah," ujar Yudi melalui keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Yudi pun mendesak Firli yang telah mencoreng marwah lembaga anti rasuah mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Baca Juga : Firli Bahuri Segera Penuhi Panggilan Dewas KPK

"(Penetapan tersangka.red) otomatis firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," ucap dia.

Tidak lupa, Yudi memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya telah membersihkan KPK dari unsur korupsi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga : Gibran Terima Surat Cinta Setelah Balikin KTA, Isinya Masih Rahasia

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Halaman :


Editor : JakaPermana