Ketua KPK Jadi Tersangka Pemerasan, Berapa Lama Hukuman Paling Berat bagi Firli Bahuri?

Polda Metro Jaya telah menetapkan ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Ketua KPK Jadi Tersangka Pemerasan, Berapa Lama Hukuman Paling Berat bagi Firli Bahuri?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berswafoto dengan aparatur sipil negara (ASN) pemerintah Aceh seusai pelepasan roadshow Bus KPK di kantor gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (8/11/2023). Roadshow Bus KPK tersebut untuk mensosialisasikan anti korupsi dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). ANTARA FOTO/Ampelsa

INILAHKORAN, Jakarta-Polda Metro Jaya telah menetapkan ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli dikenakan pasal dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Pemerasan diduga dilakukan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu 2020 hingga 2023.

"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan undang-undang nomer 20 tahun 2001 tebtang tindak pidana korupsi junto pasal 65 KUHP" ujar Ade kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca Juga : Firli Bahuri Segera Penuhi Panggilan Dewas KPK

Dalam pasal berlapis itu, Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1, terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga : Gibran Terima Surat Cinta Setelah Balikin KTA, Isinya Masih Rahasia

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Halaman :


Editor : JakaPermana