Gempar...Mahasiswa Pemberani Bogor Laporkan Dugaan KKN Proyek RSUD Bogor Utara ke KPK
Karut-marut pembangunan RSUD Bogor Utara tampaknya bisa melaju ke KPK. Sudah ada yang melaporkan ke Komisi Antirasuah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Parung – Karut-marut pembangunan RSUD Bogor Utara tampaknya bisa melaju ke KPK. Sudah ada yang melaporkan ke Komisi Antirasuah.
Adalah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (Gempar) yang melaporkan proyek RSUD Bogor Utara yang berlokasi di Kecamatan Parung itu ke KPK.
Mereka menilai akibat keterlambatan pembangunan RSUD Bogor Utara, tidak sesuainya aturan perpanjangan waktu kerja, dan adanya indikasi ketidakberesan lainnya, proyek senilai Rp93,6 miliar itu diduga bermasalah.
“Gempar menilai proyek pembangunan gedung RSUD Bogor Utara yang anggarannya dari bantuan keuangan Pemprov Jawa Barat tersebut mengalami cacat hukum dan terindikasi adanya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” kata Ketua Umum Gempar, Nur Pratama kepada wartawan, Selasa, 31 Mei 2022.
Baca Juga: Iwan Setiawan Adu Argumen dengan Asep Wahyuwijaya Terkait Proyek Pembangunan RSUD Bogor Utara
Itu sebabnya, Nur Pratama menyebutkan Gempar melaporkan dugaan tersebut ke KPK.
Nur Pratama menjelaskan sesuai target pekerjaan, proyek pembangunan RSUD Bogor Utara harus selesai pada Jumat (24/12/2021).
Namun hingga pemberian kompensasi dan dua kali masa perpanjangan waktu, proyek senilai Rp93,6 miliar tersebut tidak kunjung selesai pembangunannya.
Baca Juga: Tak Sanggup? Asep Wahyuwijaya Minta Pembangunan RSUD Bogor Utara Diserahkan ke Pemprov
“Proyek pembangunan RSUD Bogor Utara tersebut harusnya selesai pada akhir Desember 2021 lalu sesuai dengan kontrak, tetapi pada faktanya hingga dua kali masa perpanjangan waktu, pembangunan RSUD Bogor Utara itu tak kunjung selesai,” katanya.
Pihaknya juga menyangsikan apakah pemberian waktu tambahan sebanyak dua kali tersebut berdasar aturan.
Saat mereka tanyakan, jawaban yang disampaikan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada saat audiensi Gempar pada 6 April 2022 lalu adalah karena berdasarkan kesepakatan.
Padahal, tuturnya, apapun kebijakan yang diambil pemerintah terkait dengan pengelolaan negara haruslah berlandaskan aturan yang jelas. Hal tersebut tercantum dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
Baca Juga: Sekretaris Komisi IV Minta Kontraktor Proyek Pembangunan RSUD Bogor Utara Diblacklist
“Karena dianggap melanggar aturan yang berlaku tersebut meyakinkan kami dan menjadikan landasan kuat, proyek pembangunan RSUD Bogor Utara ini terindikasi adanya tindakan KKN,” tuturnya. (reza zurifwan)
Editor : inilahkoran


