Guru Honorer di Kabupatan Bandung Minta Pemerintah Meninjau Ulang Kebijakan Soal Pembatasan Usia Pengangkatan PPPK
Rencana pemerintah memberlakukan pembatasan usia pada pengangkatan PPPK memantik kegelisahan bagi para pegawai honorer di Kabupaten Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Rencana pemerintah memberlakukan pembatasan usia pada pengangkatan PPPK memantik kegelisahan bagi para pegawai honorer di Kabupaten Bandung.
Mereka minta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana pembatasan usia untuk PPPK tersebut. Sebab, akan banyak pegawai honorer yang berusia sepuh meski telah mengabdi puluhan tahun akan tersingkirkan.
"Pembatasan usia pengangkatan PPPK ini harus pertimbangkan kembali oleh pemerintah. Apalagi, banyak guru honorer yang telah banyak berkontribusi bagi pendidikan di negara ini," kata salah seorang guru honorer di SDN Bojongkoneng Kecamatan Soreang, Vira Fiolita Ayuwanda kepada INILAHKORAN.ID di Soreang, Senin 19 Januari 2026.
Meski masih tergolong muda dan masa pengabdiannya sebagai guru honorer baru terhitung lima tahun, ia sangat memerhatikan dan mendukung agar rekan-rekan sejawat sesama honorer yang telah berusia sepuh untuk diangkat sebagai PPPK.
Mengingat, rekan sejawat para honorer senior ini memiliki pengalaman yang sangat berharga dan bisa ditularkan kepada para guru-guru junior yang ada di sekolah tempat mereka mengabdi.
"Pembatasan usia bisa menjadi hambatan bagi mereka yang telah mengabdikan diri untuk negara dan bangsa. Adanya aturan itu tentu para tenaga honorer ini terganjal, sudah bertahun-tahun mengabdi eh hasilnya seperti ini. Kami berharap ada solusi yang adil dan bijak untuk masalah ini," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah akan kembali melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, pada 1 Maret 2026.
Namun, pemerintah juga menerapkan aturan pembatasan usia. Dimana seorang honorer yang usianya telah melewati batas tidak bisa diangkat menjadi PPPK. Adapun kebijakan baru dari pemerintah, mereka bisa tetap diangkat menjadi PPPK namun hanya diberikan batas waktu selama satu tahun.
Editor : Doni Ramdhani

