Guru Madrasah Non PNS Sambut Gembira Terbitnya SK Inpassing

erbitnya  surat keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional atau inpassing bagi guru madrasah non pegawai negeri sipil (PNS) oleh Kementerian Agama (Kemenag), disambut baik Pengurus Wilayah Perkumpulan Guru Madrasah (PW PGM) Jawa Barat. 

Guru Madrasah Non PNS Sambut Gembira Terbitnya SK Inpassing

INILAHKORAN,Soreang- Terbitnya  surat keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional atau inpassing bagi guru madrasah non pegawai negeri sipil (PNS) oleh Kementerian Agama (Kemenag), disambut baik Pengurus Wilayah Perkumpulan Guru Madrasah (PW PGM) Jawa Barat

Ketua PW PGM Jawa Barat, Hasbulloh mengatakan, ini menjadi kabar baik bagi para guru madrasah non PNS yang selama 12 tahun menantikan keluarnya SK Inpassing

“Setelah masa penantian selama 12 tahun, Alhamdulilah akhirnya pemerintah melalui Kementerian Agama mengeluarkan SK Inpassing bagi guru-guru madrasah yang sudah tersertifikasi pada tahun ini,” kata Hasbulloh, di sela Rapat Koordinasi PW PGM Jawa Barat di Soreang, Selasa 26 September 2023.

Baca Juga : FOTO: Karnaval Pesona Andir Meriahkan HJKB ke-213

Hasbulloh menjelaskan, terbitnya SK Inspassing ini, para guru madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dimungkinkan akan mendapatkan peningkatan kesejahteraan. 

“Para guru madrasah juga bisa meningkatkan kompetensi dan diharapkan meningkatnya profesionalisme guru madrasah dalam menjalankan tugas sebagai pendidik, baik di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA),” ujarnya. 

Hasbulloh menjelaskan, dalam rakor tersebut juga ada sejumlah aspirasi dari para perwakilan guru madrasah yang hadir, yakni soal batasan usia penerima Inspassing. 

Baca Juga : Gelar Pelatihan, Ganjar Sejati Optimis Petani Kopi KBB Mampu Genjot Ekonomi Daerah

"Terkait batasan umur, inpassing dalam juknis maksimal usia 55 tahun. Diatas itu tidak bisa. Sehingga para guru madrasah yang berusia di atas 55 tahun tidak bisa mengajukan SK Inpassing atau penyetaraan. Sedangkan batasan pensiun guru madrasah itu mencapai 60 tahun," ujarnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana