Hakim PN Bandung Tolak Praperadilan Dua Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Sidang praperadilan terkait status tersangka Arighi Reksa (AR) dan Mimin Mintarsih (MM), terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang empat tahun lalu, digelar di PN Bandung, Senin 28 April 2025.

Hakim PN Bandung Tolak Praperadilan Dua Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Bandung menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan kedua tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Bandung - Sidang praperadilan terkait status tersangka Arighi Reksa (AR) dan Mimin Mintarsih (MM), terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang empat tahun lalu, digelar di PN Bandung, Senin 28 April 2025.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Bandung menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan kedua tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Kuasa hukum AR dan MM, Silvia Devi, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim belum memahami secara menyeluruh objek praperadilan dalam perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Majelis hakim belum memahami secara utuh karakteristik Pasal 77–88 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 tentang praperadilan. Putusan hari ini hanya berpatokan pada penetapan tersangka yang didasarkan pada alat bukti yang dianggap cukup," ujar Silvia.

Silvia juga menyoroti isi Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menurutnya menyatakan bahwa setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh lagi dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, ahli, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan.

Jika hal itu dilakukan, lanjutnya, maka alat bukti yang diperoleh menjadi tidak sah.

"Kami akan terus berupaya maksimal dalam menangani kasus ini. Sebelum memasuki sidang di peradilan umum, kami akan mempersiapkan segala sesuatunya," tegas Silvia. 


Editor : Doni Ramdhani