Nyawa Dibayar Nyawa? Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati

Yosep Hidayah, tersangka otak pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, diancam pasal pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati.

Nyawa Dibayar Nyawa? Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati
Kabid Humas Polda Jabar menyebutkan Yosep Hidayah, tersangka otak kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, akan dibidik pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati.

INILAHKORAN, Bandung – Yosep Hidayah, tersangka otak pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, diancam pasal pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati.

Polisi akan menerapkan pasal 340 KUHP, yakni pasal pembunuhan berencana untuk Yosep Hidayah. Selain itu, disertai pula pasal 338 KUHP untuk tersangka pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang ini.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menyebutkan Yosep Hidayah memang bakal dijerat pasal pembunuhan berencana itu. Sedangkan empat tersangka lain kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenakan pasal berbeda.

Baca Juga : Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ternyata Motifnya Karena Yosep Hidayah Tidak Puas

“Jadi satu (YH) diterapkan pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” kata Ibrahim Tompo di  Mapolda Jabar, Rabu 6 Desember 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, ia mengatakan terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa kasus pembunuhan terdapat proses perencanaan. Oleh karena itu, memenuhi unsur pasal 340.

“Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340 cukup,” kata dia.

Baca Juga : Jasad Pria Membusuk Dalam Mobil Camry Hebohkan Pengunjung Stasiun di Bandung

Untuk peran tersangka lainnya, kata Ibrahim, Mimin memandikan korban. Setelah itu, kedua korban diangkat keempat tersangka dan dibawa ke dalam mobil Alphard. Mimin, Danu, Arighi dan Abi dikenakan pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Halaman :


Editor : Zulfirman