Nyawa Dibayar Nyawa? Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati
Yosep Hidayah, tersangka otak pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, diancam pasal pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – yosep hidayah, tersangka otak pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, diancam pasal pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati.
Polisi akan menerapkan pasal 340 KUHP, yakni pasal pembunuhan berencana untuk Yosep Hidayah. Selain itu, disertai pula pasal 338 KUHP untuk tersangka pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang ini.
Kabid Humas polda jabar, Kombes ibrahim tompo, menyebutkan Yosep Hidayah memang bakal dijerat pasal pembunuhan berencana itu. Sedangkan empat tersangka lain kasus pembunuhan ibu dan anak di subang ini dikenakan pasal berbeda.
“Jadi satu (YH) diterapkan pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” kata Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Rabu 6 Desember 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, ia mengatakan terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa kasus pembunuhan terdapat proses perencanaan. Oleh karena itu, memenuhi unsur pasal 340.
“Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340 cukup,” kata dia.
Untuk peran tersangka lainnya, kata Ibrahim, Mimin memandikan korban. Setelah itu, kedua korban diangkat keempat tersangka dan dibawa ke dalam mobil Alphard. Mimin, Danu, Arighi dan Abi dikenakan pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Motif pembunuhan ibu dan anak di Subang, yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, dilatarbelakangi motif eknomi. Ada ketidakpuasan pada tersangka Yosep Hidayah.
Yosep Hidayah mengeluhkan jatah uang yang diberikan korban tak sesuai dengan keinginannya. Itulah sebabnya, peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Subang itu terjadi.
“Sampai kepada saksi, penyampaian keluhannya uang yang sering diberikan (korban) jatah akhirnya tidak memuaskan tersangka,” ungkap Ibrahim Tompo.
Ibrahim mengatakan pelaku Yosep Hidayah menghabisi korban menggunakan golok dan stik golf yang diambil M Ramdanu di dapur. M Ramdanu diperintah Yosep Hidayah untuk mengambil alat-alat tersebut.
Ibrahim menyebutkan terdapat lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka masih memiliki pertalian keluarga.
Yosep Hidayah adalah suami dan ayah korban, lalu M Ramdanu alias Danu yang merupakan keponakan korban Tuti.
Selain itu, ada pula tiga orang yang terkait dengan Yosep Hidayah. Mereka adalah Mimin yang merupakan istri keduanya, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah. (cesar yudistira)
Editor : Zulfirman

