Hakim Sakit, Sidang Penyuap Wali Kota Bandung Ditunda
Sidang penyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang seharusnya digelar pada hari ini, Senin 3 Juli 2023, ditunda sampai dengan Rabu 5 Juli 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, batal menyidangkan tiga orang penyuap Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dalam kasus pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet Bandung Smart.
sidang penyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang seharusnya digelar pada hari ini, Senin 3 Juli 2023, ditunda sampai dengan Rabu 5 Juli 2023.
sidang penyuap Yana Mulyana ditunda lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung tengah sakit.
"Alasannya ketua majelisnya sedang sakit, jadi dari anggota majelis itu meminta penundaan untuk hari Rabu (pekan ini) pembacaan dakwaan," ujar Jaksa Penuntut KPK, Titto di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Adapun tiga orang terdakwa ini yaitu Direktur dan Manajer PT Sarana Mitra Benny dan Andreas Guntoro, serta CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi.
Titto memastikan, penundaan sidang bukan karena Jaksa Penuntut KPK tidak siap dalam dakwaan. Penundaan ini karena hakim tengah sakit. Adapun dalam persidangan ini majelis hakim dipimipin langsung oleh Hera Kartiningsih.
"(Dakwaan) Sudah, tinggal kita bacakan hari Rabu, jadi bukan dari penuntut umum tidak siap, dari majelis hakimnya sakit," ucapnya.
Titto mengatakan, isi dakwaan semuanya akan dibacakan secara jelas pada Rabu pekan ini.
"(Isi dakwaan) Nanti aja hari rabu yah, Pasal 5 Pemberi, dilapis. Kalau lebih jelasnya hari Rabu," katanya.
Untuk diketahui, tiga orang terdakwa ini diduga telah melakukan suap pada Wali Kota Bandung Yana Mulyana agar perusahaannya memenangkan tender penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp 2,5 miliar.
Adapun suap yang diberikan pada Yana Mulyana berupa uang serta fasilitas lain seperti sepasang sepatu merek LV hingga liburan ke Thailand. Dalam kasus ini, Yana Mulyana tidak sendiri ada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Dadang Darmawan serta Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal.
Benny, Sony, dan Andreas diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

