Hasto dan Yasonna Tanpa Alasan Sah Tidak Hadiri Sidang Mediasi, Ini Komentar Ade Armando
Prinsipal penggugat dari penggugat PDI Perjuangan yaitu Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly tidak menghadiri sidang mediasi kedua di Pengadilan Negeri Cibinong.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor-Prinsipal penggugat dari penggugat PDI Perjuangan yaitu Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly tidak menghadiri sidang mediasi kedua di Pengadilan Negeri Cibinong.
Padahal, Ade Armando selaku tergugat yang dituntut Rp 200 miliar oleh penggugat selalu menghadiri sidang mediasi perdata tersebut.
"Hari ini, sidang mediasi kedua, prinsipal penggugat yaitu Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly tidak hadir di Pengadilan Negeri Cibinong. Padahal sesuai Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2016, prinsipal penggugat dan tergugat diharuskan hadir," kata Ade Armando kepada wartawan, Rabu, 22 November 2023.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menerangkan bahwa tidak ada alasan yang jelas dan sah, ketika petinggi PDI Perjuangan tersebut tidak hadir.
"Tidak ada alasan sakit, tinggal di luar negeri, sedang menjalani pengampuhan atau sedang menjalankan tugas negara yang tidak bisa ditinggalkan, karena mereka berdua tidak hadir dalam sidang mediasi gugatan perdata, maka minggu depan mereka akan diundang kembali," terangnya.
Ade Armando mengaku ingin mendengarkan secara langsung apakah benar akibat cuitannya di media sosial elaktabilitas PDI Perjuangan turun hingga saya layak digugat perdata dan membayar ganti rugi hingga Rp 200 miliar.
"Penggugat harus membuktikan apakah benar sejak atau karena video saya yang bertujuan mengedukasi masyarakat tentang kabar hoax tersebut, elaktabilitas PDI Perjuangan benar-benar turun karena saya merasa tidak sehebat itu," ungkap Ade Armando.
Kuasa hukum Ade Armando, Francine Widjojo dari Tim Advokasi Solidaritas Rakyat mengharapkan Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly menghadiri sidang mediasi berikutnya.
"Kami sangat menyayangkan tidak ada itikad baik dari prinsipal penggugat, semoga menggunakan satu kali lagi kesempatan yang diberikan oleh hakim mediator," harap Francine Widjojo.
Sebelumnya, PDI Perjuangan menggugat perdata Ade Armando dengan nilai ganti rugi lebih dari Rp 200 miliar karena menganggap politikus PSI tersebut menerjemahkan kabar hoax tentang Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri.
PDI Perjuangan menilai sikap Ade Armando tak patut hingga mereka bersikap tegas dan mengambil langkah hukum ke Pengadilan Negeri Cibinong karena Ade Armando berdomisili di Kabupaten Bogor. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti


