Hina Viking dan Suku Sunda, Resbob Rupanya Pendukung Persija

Muhmmad Adimas Putra Firdaus alias Resbob jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum

Hina Viking dan Suku Sunda, Resbob Rupanya Pendukung Persija

INILAHKORAN.ID - Sidang perdana kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda dengan terdakwa YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (23/2/2026).

Dalam Sidang beragenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan isi siaran langsung terdakwa yang dinilai bermuatan ujaran penghinaan.

JPU menyebut sebelum melakukan siaran langsung, Resbob mengonsumsi minuman keras jenis moke. Dalam kondisi berada di bawah pengaruh alkohol, terdakwa kemudian melakukan live di akun media sosialnya yang ditonton lebih dari 200 orang.

“Minum minuman keras moke. Terdakwa mengatakan bonek dan viking sama saja, tapi yang anjing cuma viking, semua orang Sunda anjing,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaan juga terungkap, Resbob diketahui merupakan pendukung klub sepak bola Persija Jakarta. Sementara kelompok Viking yang disebut dalam ucapannya dikenal sebagai pendukung Persib Bandung.

Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Atas dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan perlawanan atau keberatan (eksepsi).

“Kami akan sampaikan perlawanan,” ujar kuasa hukum Resbob di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan Sidang lanjutan pada 2 Maret 2026 dengan agenda penyampaian keberatan atas dakwaan JPU dari pihak terdakwa.


Editor : Ahmad Sayuti