Pemkab Cirebon Wacanakan Tabungan Pensiunan bagi Ribuan PPPK
Pemkab Cirebon tengah mengkaji membuat tabungan pensiunan untuk ribuan PPPK di lingungan Pemkab
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai mengkaji skema jaminan hari tua bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini tidak memiliki hak pensiun sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bupati Cirebon Imron mengatakan, pihaknya telah melakukan dialog dengan PT Taspen terkait kemungkinan penyediaan tabungan pensiun dan jaminan sosial bagi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Baru-baru ini saya berdialog dengan perwakilan Taspen Cirebon terkait hak PNS setelah meninggal, kecelakaan, pensiun, dan juga PPPK. PPPK ini kan secara aturan tidak punya pensiun, jadi harus kita perhatikan,” kata Imron Senin 23 Februari 2026.
Imron menjelaskan, pemerintah daerah berencana mengusulkan skema tabungan pensiun khusus bagi PPPK. Namun, rencana tersebut masih akan dikaji lebih lanjut agar tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Kita kaji terlebih dahulu bentuknya seperti apa. Intinya pemerintah peduli terhadap PPPK,” ujarnya.
Menurut Imron, apabila skema tabungan pensiun itu terealisasi dan bekerja sama dengan Taspen, PPPK juga berpeluang memperoleh perlindungan asuransi, seperti santunan kematian atau kecelakaan kerja.
“Ketika ikut tabungan pensiun, Taspen akan mencover, misalnya kalau terjadi meninggal dunia, akan mendapatkan asuransi,” katanya.
Imron menilai, secara fungsi PPPK memiliki peran yang sama dengan PNS dalam pelayanan publik. Perbedaan mendasar hanya terletak pada tidak adanya hak pensiun bagi PPPK.
“PPPK itu sama-sama pegawai negara, hanya saja mereka tidak memiliki pensiun. Karena itu kami ingin merangkul Taspen sebagai BUMN,” ujar Imron.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, mengatakan pertemuan dengan perwakilan Taspen masih sebatas diskusi awal dan wacana.
“Kedatangan Taspen ini untuk meminta izin dan menyampaikan gagasan tabungan pensiun bagi PPPK. Ini masih sekadar wacana,” akunya.
Ade menambahkan, jika nantinya direalisasikan, tabungan pensiun tersebut bersifat sukarela tanpa ada kewajiban atau pemotongan gaji dari pemerintah.
“PPPK menabung dari gaji mereka sendiri, sekitar Rp100 ribu per bulan. Tidak ada potongan. Pemerintah hanya memfasilitasi,” tukasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

