Polisi Kawal Sidang Perdana YouTuber Resbob di PN Bandung

Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Resbob resmi disidangkan di PN Bandung

Polisi Kawal Sidang Perdana YouTuber Resbob di PN Bandung
Resbob duduk di kursi pesakitan saat sidang perdana ujaran kebencian di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (23/2). (Cesar Yudistira)

INILAHKORAN.IDSidang perdana kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda dengan terdakwa YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (23/2/2026). Pengamanan ketat dilakukan oleh aparat Polri 

Resbob tiba di PN Bandung sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan mobil tahanan Kejari Bandung. Pria 25 tahun itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan tangan terborgol saat turun dari kendaraan.

Dengan pengawalan ketat aparat polisi, Resbob langsung digiring menuju ruang Sidang. Sidang perdana rencananya digelar di Ruang II Wirdjono. Namun baru pada pukul 12.26 WIB, persidangan baru dimulai.

"Temen-teman wartawan coba duduk dulu semua. Kalau tidak tertib tidak akan di mulai," ucap Majelis hakim.

Sebelumnya, berkas perkara Resbob telah dinyatakan lengkap (P-21) dan resmi teregister di PN Bandung dengan nomor perkara 92/Pid.B/2026/PN Bdg. Pihak kejaksaan juga meminta agar terdakwa dihadirkan langsung dalam agenda pembacaan dakwaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Alex Akbar, menyatakan dalam surat pelimpahan perkara, pihaknya meminta Ketua PN Bandung segera menetapkan hari Sidang serta memerintahkan pemanggilan terdakwa dan para saksi.

Selain itu, kejaksaan juga mengajukan permohonan agar terdakwa tetap ditahan di Rutan Kelas I A Bandung atau Rutan Kebon Waru selama proses persidangan berlangsung.

Sebagaimana diketahui, Polda Jawa Barat telah menetapkan Resbob sebagai tersangka pada Desember 2025 atas dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda. Ia sempat melarikan diri ke Surabaya dan Solo sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Ungaran, Semarang.

Dalam kasus ini, Resbob dijerat Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Editor : Ahmad Sayuti