Hingga 8 Desember 2023, Bawaslu Temukan 55 LHP Pelanggaran Kampanye di Wilayah Kota Cimahi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi masih menemukan peserta Pemilu 2024 yang melakukan berbagai pelanggaran hingga pada 8 Desember 2024 masa kampanye.

Hingga 8 Desember 2023, Bawaslu Temukan 55 LHP Pelanggaran Kampanye di Wilayah Kota Cimahi
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Zaenal Ginan

INILAHKORAN, Cimahi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi masih menemukan peserta Pemilu 2024 yang melakukan berbagai pelanggaran hingga pada 8 Desember 2024 masa kampanye.

Para peserta Pemilu 2024 itu dipastikan tidak mematuhi ketentuan untuk melampirkan surat pemberitahuan kegiatan kampanye atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) dari pihak kepolisian.

Padahal, berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam PKPU Nomor 2023, salinan STTP harus disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Baca Juga : Begini Tanggapan Golkar KBB Atas Penunjukan Edi Rusyandi Sebagai Balon Bupati Bandung Barat

"Terkait STTP menjadi poin krusial karena berdasarkan STTP kami bisa mengetahui ada aktivitas kampanye meski bisa di belakang layar kami bisa saja melakukan tindakan yang bersifat investigasi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Zaenal Ginan pada Jumpa Pers Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Cimahi 2024, di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Minggu 10 Desember 2023.

"Kalau kami tidak mengetahui ada kampanye darimana kami melakukan pengawasan," sambungnya.

Ginan menegaskan, apabila Bawaslu Kota Cimahi tidak menerima STTP yang ditembuskan dari Polres Cimahi, maka pihaknya bakal membubarkan kegiatan kampanye yang dilakukan peserta pemilu.

Baca Juga : Merapat ke Prabowo-Gibran, Yayat T Soemitra Sambangi Kediaman Agum Gumelar

"Kalau tidak ada STTP oleh peserta pemilu, maka kami khawatir akan berpengaruh pada sisi keamanan dan ketertiban," ungkapnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti