Hotman Paris Soroti Kasus Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo: Apakah Mereka Sering Melakukan dan Akhirnya Suka Sama Suka?
Pengacara kondang Hotman Paris ikut menyoroti kasus video syur guru dan siswi di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo, Sulawesi Utara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pengacara kondang Hotman Paris ikut menyoroti kasus video syur guru dan siswi di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo, Sulawesi Utara.
Dalam unggahannya di Instagram, Hotman Paris mempertanyakan soal status hukum siswi yang terlibat dalam kasus video syur tersebut.
Selain itu, Hotman Paris juga mempertanyakan soal kebiasaan siswi tersebut yang seakan-akan telah sering melakukan hubungan badan dengan gurunya.
"Kalau melihat video, katanya si murid tersebut seolah-olah sudah terbiasa hubungan intim. Apakah karena sering mereka lakukan sehingga terbiasa dan akhirnya suka sama suka atau apa?," tutur Hotman Paris.
"Sehingga yang menjadi pertanyaan, apakah si cewek tersebut bisa dihukum?," sambungnya.
Menurut Hotman Paris, DH sang guru sudah pasti akan dihukum atas perbuatannya sesuai dengan aturan yang terncantum di Undang-Undang.
"Dari segi Undang-Undang hubungan intim guru dan murid maka si guru pasti kena ancaman 15 tahun penjara karena melakukan hubungan intim di bawah umurm, cuma si cewek ini apa masalah hukum yang akan dia hadapi?," jelas Hotman.
Di sisi lain, Hotman Paris menyebut bahwa P, siswi yang ada di video syur tersebut tidak bisa dikenakan dengan Pasal UU ITE.
"Yang jelas bukan dia yang menyebarkan sehingga tidak kena Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Apa dia hanya korban?," pungkasnya.***
Editor : Firda Rachmawati


