IAW Desak Polri Tindak Bank dalam Kasus Judol
Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polri agar tidak hanya menindak pemain dan operator judi online (Judol), tetapi juga bank dan lembaga keuangan non-bank yang menerbitkan rekening untuk transaksi ilegal tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polri agar tidak hanya menindak pemain dan operator judi online (Judol), tetapi juga bank dan lembaga keuangan non-bank yang menerbitkan rekening untuk transaksi ilegal tersebut.
Dalam sepuluh tahun terakhir, jutaan rekening bank dan non-bank tercatat digunakan bandar judi daring. Sepanjang Januari–Mei 2025, Bareskrim Polri menyita Rp194,7 miliar dari 865 rekening. Pada Agustus, kembali disita Rp154,3 miliar dari 811 rekening.
Sejumlah kepolisian daerah juga mengungkap modus jual-beli rekening. Polres Metro Jakarta Barat, misalnya, membongkar sindikat dengan barang bukti 713 kartu ATM dan 370 buku tabungan. Sementara itu, Polresta Sidoarjo menemukan praktik jual-beli data pribadi yang dikirim ke Kamboja dan Taiwan.
Namun, Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menilai, upaya tersebut masih jauh dari cukup. Menurutnya, skala penindakan belum sebanding dengan jutaan rekening aktif maupun dormant yang dipakai untuk judi daring.
“Selama ini polisi fokus ke pemain, admin, atau pengepul rekening. Padahal, rekening tidak mungkin lahir tanpa pintu bank atau lembaga keuangan non-bank,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Jumat 29 Agustus 2025.
Dia menegaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) Nomor 8 Tahun 2010 sudah jelas menyebut, siapa pun yang membantu menempatkan atau menyamarkan hasil kejahatan dapat dijerat pidana. Kelalaian bank yang meloloskan dokumen palsu atau membiarkan transaksi mencurigakan, menurutnya, seharusnya bisa menjadi dasar penindakan hukum.
Iskandar menambahkan, Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 juga mewajibkan penerapan prinsip kehati-hatian. Jika prinsip ini dilanggar, sanksinya tidak bisa sebatas administratif, apalagi bila terbukti rekening tersebut dipakai untuk praktik judi daring.
Ia mengingatkan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) APU-PPT Nomor 8 Tahun 2023 sudah mewajibkan verifikasi biometrik, pelaporan transaksi mencurigakan, dan enhanced due diligence. Kegagalan menjalankan kewajiban itu seharusnya berkonsekuensi pidana maupun perdata, bukan hanya denda.
"Artinya, instrumen hukum sudah lengkap. Yang kurang hanyalah keberanian politik aparat penegak hukum," tegasnya.
Sejak 2015 lanjut Iskandar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berulang kali menemukan kelemahan sistem keuangan. Antara 2015–2017, terungkap ribuan rekening pemerintah daerah berstatus dormant dengan saldo miliaran rupiah. Pada 2018–2020, ditemukan identitas palsu lolos prosedur know your customer (KYC) serta transaksi mencurigakan yang tidak dilaporkan.
Temuan berlanjut pada 2021–2022, ketika banyak rekening digital dibuka hanya dengan swafoto tanpa validasi memadai. Pengawasan terhadap BI-FAST dan QRIS pun dinilai longgar. Sementara pada 2023–2024, ditemukan 2.115 rekening milik instansi pemerintah berstatus dormant dengan total saldo Rp500 miliar, serta 15 kasus fraud by omission yang melibatkan oknum perbankan.
“Temuan audit ini adalah bukti bahwa pagar keuangan kita bolong dari dalam. Ini bisa jadi pintu masuk bagi Polisi, tidak sulit karena sudah ada bukti audit bukan?” ujarnya.
Meski demikian, Iskandar mempertanyakan mengapa bank masih lolos dari jeratan hukum. Menurutnya, salah satu penyebab adalah fragmentasi pengawasan, dimana OJK hanya bisa menjatuhkan sanksi administratif, PPATK sebatas memberi analisis dan polisi lebih banyak fokus ke pelaku lapangan. Di sisi lain, pembuktian niat jahat dalam kelalaian bank sering dianggap sekadar pelanggaran administratif, bukan pidana.
Ia juga menyinggung pandangan “political economy” yang menganggap bank sebagai pilar ekonomi, sehingga aparat penegak hukum enggan menyeret lembaga tersebut ke pengadilan. Ketiadaan yurisprudensi yang menghukum bank terkait rekening judi daring, kata dia, membuat langkah penindakan belum memiliki preseden.
Iskandar mendorong polisi agar “naik kelas” dalam penyidikan kasus judi daring. Menurutnya, penyitaan rekening saja tidak cukup, perlu ada pengembangan penyidikan terhadap bank atau lembaga keuangan penerbit rekening. UU TPPU, khususnya Pasal 3 dan 5, dinilai bisa menjerat pihak yang lalai dalam verifikasi atau membiarkan rekening dipakai untuk aktivitas ilegal.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga seperti PPATK, OJK, dan Bareskrim, termasuk pembentukan tim audit forensik khusus untuk menelusuri bank atau fintech yang kerap dipakai bandar judi daring. Sanksi berlapis, mulai dari denda administratif, pidana terhadap oknum, hingga gugatan perdata atas kerugian negara, menurutnya perlu diterapkan.
Iskandar menilai tekanan publik juga penting. Salah satunya dengan mempublikasikan daftar bank atau fintech yang paling banyak digunakan rekening judi, agar tidak lagi berlindung di balik reputasi baik.
“Jika hanya pemain dan admin yang ditangkap, sementara bank/fintech yang melahirkan rekening tetap aman, maka siklus akan terus berulang,” ucapnya.
Ia menegaskan, seluruh institusi keuangan negara, termasuk bank Indonesia, OJK, PPATK, Bursa Efek Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, hingga pengadilan, tidak boleh kalah oleh kapitalisme hitam bernama judi daring.
“Polisi punya kewenangan, dasar hukum, dan dukungan audit untuk menyeret penerbit rekening ke meja hijau. Sudah saatnya pagar utama sistem keuangan tidak lagi bolong dari dalam,” pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

