IAW: OTT Bea Cukai Akibat Kegagalan Sistem yang Dibiarkan
Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus mengatakan, persoalan ini adalah masalah lama yang terus berulang akibat kegagalan sistemik yang tidak pernah dibenahi secara mendasar.
Iskandar menegaskan, publik seharusnya tidak lagi terjebak pada narasi 'oknum'. Menurutnya, akar persoalan justru terletak pada mengapa praktik penyimpangan di tubuh DJBC bisa terus terjadi selama puluhan tahun, lintas pelabuhan dan lintas rezim pemerintahan.
Menelusuri Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak awal 2000, Iskandar menyebut pola temuan audit nyaris identik dari tahun ke tahun. BPK secara konsisten menyoroti lemahnya pengawasan internal, tidak terintegrasinya sistem teknologi informasi, pemeriksaan fisik barang yang selektif, serta audit pascakepabeanan atau post-clearance audit yang tidak optimal.
“Bahasa audit BPK itu dingin dan faktual. Ketika temuan yang sama muncul berulang kali selama bertahun-tahun, itu bukan lagi insiden, melainkan sinyal kegagalan sistem,” ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, Minggu, 8 Februari 2026.
Ia menekankan, BPK tidak pernah menempatkan persoalan tersebut semata sebagai perilaku individu. Rekomendasi yang diberikan bersifat struktural, mulai dari integrasi data, penguatan manajemen risiko, hingga pembenahan mekanisme pemeriksaan. Namun dalam praktiknya, rekomendasi tersebut kerap berhenti sebatas dokumen administratif.
“Ketika peringatan sudah berulang dan dampaknya nyata, pembiaran tidak bisa lagi disebut kelalaian biasa,” kata Iskandar.
Dalam perspektif audit, Iskandar menjelaskan bahwa kecurangan yang terjadi satu kali masih dapat dikategorikan sebagai fraud individual. Namun jika penyimpangan berlangsung lintas waktu, lintas pelabuhan, dan lintas kepemimpinan, maka masalahnya sudah berada pada level ekosistem kelembagaan.
Ia menilai situasi tersebut memiliki implikasi hukum yang jelas. Merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pembiaran oleh pejabat berwenang tidak dapat dipandang sebagai sikap netral, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan.
Iskandar menilai uji faktanya relatif sederhana. Kementerian Keuangan dan DJBC telah berulang kali menerima peringatan resmi melalui LHP BPK. Di sisi lain, DJBC merupakan institusi dengan kewenangan luas, anggaran besar, serta dukungan teknologi. Fakta bahwa rekomendasi strategis tidak dijalankan secara menyeluruh menunjukkan kegagalan bertindak secara efektif.
Dalam konteks tersebut, pembiaran bahkan dapat membuka ruang penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk konsep fraud by omission, yakni kejahatan yang dilakukan bukan melalui tindakan aktif, melainkan lewat kelalaian yang disengaja.
Dari sudut pandang bisnis pelabuhan internasional, Iskandar menilai penyimpangan yang bertahan lama hampir mustahil hanya melibatkan satu pihak. Skema semacam itu hanya dapat berjalan jika berulang, terukur, dan melibatkan banyak pengguna jasa.
“Tidak masuk akal jika sistem longgar di pelabuhan besar hanya dimanfaatkan satu perusahaan,” katanya.
Menurutnya, dalam praktik audit forensik, ketika satu entitas mampu melanggar aturan secara konsisten, hal tersebut menandakan bahwa regulasi memang lentur. Interaksi petugas dengan banyak pelaku usaha serta besarnya insentif ekonomi yang muncul membuat asumsi pelanggaran tunggal menjadi tidak rasional.
Meski demikian, Iskandar mengingatkan bahwa menyalahkan dunia usaha semata juga akan menghasilkan kesimpulan yang timpang. Dalam sistem pelabuhan yang tidak efisien, mahal, dan sarat ketidakpastian, pelaku usaha sering dihadapkan pada dilema antara jalur resmi yang lamban dan jalur informal yang menawarkan kepastian.
“Kondisi ini dalam literatur tata kelola dikenal sebagai coerced compliance, kepatuhan yang dipaksakan oleh kegagalan negara menyediakan sistem yang adil,” jelasnya.
Kekosongan sistem tersebut, lanjutnya, kemudian diisi oleh oknum aparat dan membentuk siklus rente yang merugikan negara, menjerat pelaku usaha, serta menguntungkan segelintir pihak. Pola regulatory capture semacam ini, menurut Iskandar, telah lama menjadi peringatan dalam laporan BPK.
Ia menilai secara rasional hanya ada beberapa kemungkinan mengapa kelemahan sistemik tersebut terus dibiarkan, yakni ketidaktahuan, ketidakmampuan, kelalaian berat, atau adanya insentif struktural untuk mempertahankan sistem yang rusak. Dua kemungkinan pertama, menurutnya, sulit diterima.
“Diam bukan sikap netral. Pernyataan tanpa langkah konkret hanya kosmetik,” tegasnya.
Bagi IAW, OTT Bea Cukai seharusnya menjadi momentum perubahan mendasar. Penindakan hukum dinilai tidak cukup berhenti pada penangkapan individu, melainkan harus dibarengi pembongkaran sistem yang memungkinkan penyimpangan terus berlangsung.
“Negara harus hadir bukan hanya sebagai algojo, tetapi arsitek. Sistem pelabuhan yang transparan, terintegrasi, dan tahan korupsi menjadi prasyarat agar OTT di masa depan benar-benar menjadi anomali, bukan pola yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya," tandasnya.***
Editor : JakaPermana

