IAW Usulkan 5 Langkah Strategis, Selamatkan Aset Negara Senilai Rp17.450 Triliun

Isu pengelolaan aset negara kembali disorot, menyusul dua pernyataan penting dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang saling melengkapi.

IAW Usulkan 5 Langkah Strategis, Selamatkan Aset Negara Senilai Rp17.450 Triliun
Isu pengelolaan aset negara kembali disorot, menyusul dua pernyataan penting dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang saling melengkapi.

INILAHKORAN, Bandung - Isu pengelolaan aset negara kembali disorot, menyusul dua pernyataan penting dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang saling melengkapi.

Namun pernyataan ini menyimpan tanda tanya besar, lantaran di balik klaim peningkatan kekayaan negara, tersimpan sinyal kuat bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah korektif terhadap hilangnya aset negara yang nilainya ditaksir mencapai Rp17.450 triliun.

Dalam Sidang Kabinet 6 Mei 2025 lalu, Presiden Prabowo secara terang-terangan menyatakan bahwa banyak aset negara tidak tercatat dan menyebut adanya indikasi birokrat yang sengaja menyembunyikan aset-aset tersebut.

Sisi lain, Sri Mulyani pada Juni 2025 melaporkan bahwa kekayaan negara telah meningkat menjadi Rp13.692 triliun melalui optimalisasi sumber daya alam dan aset BUMN.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai, dua pernyataan itu jika dibaca secara utuh, mencerminkan adanya sinergi antara kebijakan fiskal dan arah politik untuk membuka kontradiksi lama dalam pencatatan dan pengelolaan kekayaan negara.

“Kedua pernyataan itu sepintas terlihat hanya terkait optimisme, namun sesungguhnya jika dikaji bersama, kedua hal tersebut nyata-nyata untuk membongkar sebuah kontradiksi fiskal secara besar-besaran,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Rabu 16 Juli 2025.

Dimana ini sejalan dengan hasil investigasi IAW, yang mengungkap temuan mengejutkan karena sekitar 1.190 hektare lahan strategis yang dibeli negara pada masa Presiden Soekarno, khususnya untuk mendukung Asian Games 1962, kini tidak lagi tercatat sebagai milik negara. Wilayah yang dimaksud mencakup Senayan, Gelora Bung Karno (GBK), SCBD, Halim, Menteng, Tebet, Cawang dan Kemayoran yang diduga menjadi aset dimaksud.

Iskandar menjelaskan, pembelian tanah-tanah tersebut dilakukan secara sah dengan menggunakan dana APBN melalui Bank Sukapura (yang kemudian menjadi Bank DKI) dan lembaga KUPAG.

Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2022–2023 dan pengecekan langsung IAW di lapangan menyebut, hanya 18 persen dari tanah tersebut yang masih tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Sementara sisanya, telah berganti kepemilikan ke pihak swasta dan digunakan untuk pembangunan apartemen, gedung perkantoran, hotel, hingga kawasan bisnis elit tanpa proses hukum yang jelas dalam pelepasan aset negara.

“GBK dan SCBD kini menjadi lokasi premium yang justru menghasilkan ratusan miliar hingga triliunan rupiah, namun tidak tercatat sebagai bagian dari kekayaan negara. Ini adalah penggelapan struktural yang sangat merugikan keuangan negara,” tegas Iskandar.

Dia menambahkan, temuan IAW sejalan dengan audit BPK yang mengidentifikasi ribuan hektare tanah negara tidak tercatat. Namun di sisi lain, Menteri Keuangan mengklaim kenaikan kekayaan negara sebesar Rp1 ribu triliun karena optimalisasi aset yang ada.

“Ironisnya, nilai kerugian akibat hilangnya aset strategis tersebut justru mencapai Rp17.450 triliun, jauh melampaui kenaikan KN (Kekayaan Negara) yang dibanggakan. Tentu hal itu sudah diperhitungkan dengan matang Presiden dan Menkeu,” kata dia.

Iskandar menilai, kondisi ini menandakan adanya kebutuhan mendesak untuk dilakukannya audit forensik nasional secara menyeluruh, sebagai bentuk penegakan integritas fiskal dan pengamanan aset bangsa.

“Apalagi, nilai tanah di kawasan SCBD saja sudah mencapai Rp1.200 triliun dan sewa tahunan GBK–Sudirman diperkirakan mencapai Rp2 triliun per tahun, namun tidak masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” lanjutnya.

Lebih lanjut, IAW membeberkan tiga pola umum yang digunakan dalam modus penggelapan aset negara. Pertama, melalui pemalsuan dokumen kepemilikan dengan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa peta dasar resmi negara. Ia mencontohkan kasus HGB Plaza Senayan yang diterbitkan tahun 1983 tanpa mencantumkan peta dasar tahun 1959–1962.

Modus kedua, dilakukan melalui kelalaian administratif oleh instansi pemerintah, seperti Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang disebut tidak mencatat 100 hektare tanah GBK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Modus ketiga, adalah pemberian komisi oleh pengembang properti kepada oknum birokrat sebesar 3-5 persen dari nilai proyek, guna memperoleh HGB atau izin penggunaan lahan tanpa melalui proses hukum yang sah.

Sebagai langkah konkret, IAW mengusulkan lima langkah strategis yang perlu segera diambil oleh pemerintah. Pertama, Presiden Prabowo diminta mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Audit Nasional Aset Strategis Warisan Sejarah, yang berfokus pada tanah-tanah hasil pembelian negara di periode 1959–1965 di kawasan strategis seperti Senayan, Kemayoran, Halim dan Menteng.

Kedua, pembekuan sementara seluruh HGB yang berada di atas lahan eks-APBN sampai status kepemilikannya diverifikasi secara hukum dan administratif. Ketiga, pembentukan Satgas Nasional Pemulihan Aset Sejarah (SANPAS), yang terdiri dari institusi-institusi utama seperti BPK, KPK, Kejaksaan Agung, BPN, Arsip Nasional, BIN dan Kementerian Keuangan.

Satgas ini akan diberi wewenang penuh untuk melakukan audit aset, membuka rekening tersembunyi, serta menyita aset jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Keempat, IAW mendesak dilakukannya audit ulang terhadap seluruh transaksi keuangan yang dilakukan oleh Bank Sukapura dan KUPAG, yang kala itu menjadi lembaga resmi penyalur dana pembelian lahan negara. Terakhir, IAW meminta pemerintah memulihkan status Yayasan Gelora Bung Karno (YGORBK) agar kembali menjadi institusi negara, sebagaimana tertuang dalam Keppres No. 318/1962, bukan sekadar yayasan komersial.

Iskandar meyakini, jika Presiden Prabowo memberikan mandat politik dan Sri Mulyani membuka akses penuh terhadap data fiskal, maka penyelamatan aset negara senilai lebih dari Rp17.450 triliun bukanlah hal mustahil.

“Ini bukan sekadar soal audit aset, melainkan juga penegakan kedaulatan fiskal, sejarah dan moral negara,” kata dia.

Iskandar menegaskan, aset negara yang diperoleh dari uang rakyat tak seharusnya hilang begitu saja ke tangan korporasi tanpa pertanggungjawaban hukum. Audit forensik nasional, kata dia, menjadi jawaban atas amanat konstitusi yang menyatakan bahwa uang negara tak boleh lenyap tanpa jejak.

aset negara hilang sama dengan hak rakyat dirampok! Mari kawal bersama. Dukung audit!," tandasnya.***


Editor : JakaPermana