Ibarat Fenomena Gunung Es, Kasus PMI Ilegal di KBB Bermunculan Secara Sporadis 

Ibarat fenomena gunung es, kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus bermunculan secara sporadis.

Ibarat Fenomena Gunung Es, Kasus PMI Ilegal di KBB Bermunculan Secara Sporadis 
Ibarat fenomena gunung es, kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus bermunculan secara sporadis.

INILAHKORAN, Ngamprah - Ibarat fenomena gunung es, kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus bermunculan secara sporadis.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB tercatat sebanyak 77 laporan kasus PMI Ilegal pada tahun 2024. Sedangkan, pada periode Januari-Juni 2025, tercatat 17 laporan PMI Ilegal yang masuk kepada pihaknya.

"Memang KBB itu menjadi salah satu kantung yang memberangkatkan PMI Ilegal di Jawa Barat dengan jumlah yang banyak," kata Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) DisnakertransKBB, Dewi Andani saat ditemui, Jumat 13 Juni 2025.

Sebenarnya, ungkap Dewi, animo warga Bandung Barat untuk bekerja di luar negeri cukup tinggi. Namun, hal itu tidak diimbangi dengan pemahaman yang cukup tentang persyaratan maupun aturan untuk bisa bekerja di luar negeri.

"Animo untuk bekerja di luar negeri tinggi, tapi mereka belum paham mana yang resmi dan mana jalur calo atau ilegal," ungkapnya.

Alhasil, mereka terjebak oleh bujuk rayu para oknum penyalur jasa tenaga kerja ilegal. Sehingga, banyak warga Bandung Barat berangkat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

"Ini layaknya fenomena gunung es, kami tidak memiliki data pasti namun menurut aduan dari masyarakat kasus PMI Ilegal ini meningkat," ujarnya.

Dewi menyebut, fakta tersebut terungkap semenjak Disnakertrans KBB melaksanakan kegiatan road show ke 16 kecamatan yang ada di Bandung Barat.

"Setelah dilakukan edukasi dan sosialisasi melalui road show yang kami lakukan mereka menjadi tahu cara yang benar dan legal untuk bekerja di luar negeri," ucapnya.

Dengan banyaknya pengaduan kasus PMI Ilegal di Bandung Barat, terang Dewi, minimnya informasi terkait cara legal bekerja di luar negeri menjadi salah satu faktor maraknya kasus PMI Ilegal itu sendiri.

"Poin tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah agar segera diperbaiki. Mereka kan tahunya jalur cepat karena hari ini mereka juga dituntut oleh biaya hidup yang mendesak," terangnya.

"Jadi ketika datang calo, mereka langsung mengambil tawaran yang instan tanpa mempertimbangkan risikonya kelak," ucapnya.

Kendati demikian, Dewi tak memungkiri bahwa Pemkab Bandung Barat belum mampu melakukan pencegahan dan baru sebatas imbauan lantaran belum adanya solusi nyata untuk memberikan jaminan pasti terhadap kebutuhan mereka.

"Tapi kalau melalui jalur pemerintah telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengatur persyaratan untuk menjadi PMI dan penempatan mereka di luar negeri," ungkapnya.

"UU ini juga memberikan kejelasan tentang hak-hak PMI dan kewajiban negara dalam melindungi mereka," sambungnya. 

Melalui jalur legal, jelas Dewi, pemerintah sudah menyiapkan perlindungan penuh bagi calon PMI, mulai dari sebelum keberangkatan, saat berada di negara penempatan hingga kepulangannya.

"Hal itu sudah dijamin dalam UU No. 18 Tahun 2017. Mulai dari keberangkatan administrasinya harus benar, harus ada perjanjian kerja, visa-nya juga harus visa bekerja, perlindungannya harus diasuransikan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan," bebernya.

"Termasuk penempatan dimana mereka bekerja juga harus jelas sehingga trackingnya bisa kita lakukan. Bahkan, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan juga sudah menjadi tanggung jawab perusahaan yang memberangkatkan," jelasnya.

Kemudian, lanjut Dewi, apabila perusahaan yang memberangkatkan melanggar dan tidak bertanggung jawab akan mendapat sanksi berat dari pemerintah.

"Tapi kalau lewat jalur calo, hanya dalam kurun waktu dua minggu langsung bisa berangkat. Tapi mereka berangkat dengan visa kunjungan dengan masa waktu selama 3 bulan, bukan visa kerja," ujarnya.

Padahal, tegas Dewi, kunci untuk bisa bekerja di luar negeri yang benar terletak pada visa kerja dan harus mempunyai pejanjian kerja.

"Kalau yang berangkat secara ilegal enggak tahu pakai visa apa karena asal berangkat ke luar negeri. Padahal, rata-rata-rata kedaluwarsanya hanya 3 bulan saja," katanya.

Setelah itu, lanjut Dewi, mereka over stay dan menjadi pendatang ilegal yang dikejar-kejar polisi kemanapun mereka berada.

"Kalau misalnya ada razia mereka langsung kena sanksi hukum dan dikirim ke penampungan. Kalau tidak dideportasi, mereka harus dipulangkan dengan biaya sendiri dan denda yang harus dibayar ke pemerintah penempatan karena over stay itu," tandasnya.***


Editor : JakaPermana